SuaraJawaTengah.id - Ada 19 TPS di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dihentikan pemungutan suara. Pasalnya, ditemukan adanya surat suara yang tertukar dari Dapil berbeda.
Temuan pertama kalinya oleh Yuli Kristanto, seseorang saksi dari Partai Gerindra Kecamatan Semarang Barat, menemukan adanya surat suara yang tertukar dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah TPS yang ada di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat.
Dari temuanya, ada 19 TPS yang salah distribusi surat suara dimana surat suara untuk Dapil 6 DPRD Kota Semarang tertukar dengan surat suara Dapil 3 dan Dapil 5 DPRD Kota Semarang.
"Ada laporan dari warga yang saat mau mencoblos caleg pilihannya tidak ada, lalu dia lihat kertas surat suara dan tertukar dengan Dapil lainnya," kata Yuli, Rabu (17/4/2019).
Dari temuan itu, dia lantas mendatangi TPS 30 di Kelurahan Kembangarum, dan berkordinasi dengan Ketua KPPS setempat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar terjadi kekeliruan distribusi surat suara salah Dapil.
"Di TPS 30 semuanya surat suara salah kirim, dari Dapil 6 tertukar dengan dapil 3 dan dapil 5 untuk caleg DPRD Kota Semarang," jelasnya.
Pihaknya lalu mengecek di TPS lainnya, dan ditemukan hal serupa, bahkan ada sedikitnya 19 TPS yang salah distribusi surat suara. Diantaranya di TPS 47, 48, 40, 43, 52, 30, 13, 44, 32, 37, 42, 39, 38, 28, 51, 35, 36, 20, dan TPS 22.
Yuli menambahkan, jika mayoritas surat suara yang tertukar yakni antara Dapil 6 dengan Dapil 3 dan Dapil 5 DPRD Kota Semarang. Surat suara lainnya, baik capres cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD tidak tertukar.
"Itu temuan sementara dan akan bertambah lagi, temuan tertukar surat suara pada pukul 11 siang," katanya.
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Amin Menang Telak di TPS Amien Rais
Dari temuan itu, dia lalu meminta petugas PPK Kecamatan Semarang Barat untuk menghentikan sementara proses pemungutan suara Pemilu 2019.
"Dihentikan sementara dulu sejak pukul 12 siang tadi, sambil menunggu surat suara yang benar dari KPU," ujarnya.
Sementara, Ketua PPK kecamatan Semarang Barat Susanto, membenarkan kejadian tertukarnya surat suara dari Dapil 6, 3, dan 5. Pihaknya sementara memutuskan untuk menghentikan sementara pemungutan suara.
"Kami hentikan sementara, bagi KPPS yang mengalami surat suara yang tertukar bisa meminjam surat suara TPS terdekat yang sesuai dapilnya," katanya.
Pihkanya juga sampai saat ini masih melakukan proses TPS mana saja yang mengalami tertukarnya distribusi surat suara salah kirim.
"Menunggu instruksi dari Ketua KPU Kota dan Provinsi. Sementara ini dihentikan untuk semua proses pencoblosan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR