Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Baca 10 detik
  • Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat.
  • Praktik penyadapan tanpa prosedur resmi dan penghapusan data tersebut dilakukan kurun waktu 2025 hingga 2026 di Jakarta.
  • Ketiga tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE.

SuaraJawaTengah.id - Presiden Prabowo Subianto ternyata menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden telah mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat laporan dari Kapolri.

Yusril mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah menyampaikan informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara kepada Prabowo.

"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa. Kasus tersebut menyangkut keamanan dan kepentingan negara, terlebih hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan terhadap para pejabat tersebut.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujarnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri. Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Negara Sekarat, Penguasa Khianat! Rezim Prabowo Disebut KKN, Mahasiswa Kepung DPRD Jateng

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Bareskrim mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka diduga dengan memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tak hanya melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga menghapus jejak digital berupa log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan riwayat penyadapan dalam sistem.

Terancam Pasal KUHP dan UU ITE

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Load More