Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 April 2019 | 20:09 WIB
KPU Kabupaten Magetan musnahkan ribuan surat suara Pemilu 2019 yang rusak. (antara).

SuaraJawaTengah.id - KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur membakar ribuan lembar surat suara di hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4/2019). Pemusnahan itu dilakukan lantaran surat suara itu dianggap rusak.

Ketua KPU Magetan Poppy Putranto, Rabu mengatakan jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai sebanyak 3.633 lembar.

"Ribuan surat suara rusak tersebut total untuk surat suara pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, dan, DPRD Magetan," ujar Poppy seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan bertepatan dengan hari H pencoblosan tanggal 17 April 2019, karena pada hari sebelumnya, KPU setempat masih sibuk melakukan distribusi logistik pemilu.

Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Menang Quick Count, Relawan Cukur Gundul

"Hari ini memang baru pemusnahan karena kemarin logistik pemilu terakhir yang kita kirim ke Ponpes Temboro selesai sekitar jam 8 malam," kata dia.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak tersebut telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI dengan tujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2019 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, berkerut, terpotong, kosong, terbelah pada cetakan dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

Sementara, proses pemusnahan dilakukan di halaman depan gudang kantor KPU setempat. Pemusnahan surat suara berjalan lancar dan disaksikan pula oleh petugas dari Bawaslu Magetan, Polres Magetan, Kodim Magetan, dan Kejaksaan setempat.

Baca Juga: Ikuti Pemilu Pertama di Indonesia, Ini Kata Striker Bhayangkara FC

Load More