Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 19:30 WIB
Proses pencoblosan susulan di TPS 043, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIT, Kamis (18/4) (ANTARA/Hendrina Kandipi)

SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet.

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Purbalingga pada Minggu (21/4/2019).

Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan rekomendasi mengenai PSU tersebut dilayangkan Bawaslu Purbalingga berdasarkan temuan Panwas Kecamatan Mrebet.

Dalam temuan panwas setempat, ada dua orang pemilih dari luar daerah tersebut yang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet.

Baca Juga: Lima TPS di Balikpapan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Satu pemilih di antaranya, terdaftar dalam DPT Blora dan pada saat memilih di TPS 05 Desa Tangkisan tanpa menggunakan form A5.

Sedangkan, pemilih yang satunya tidak terdaftar dalam DPT manapun setelah dilakukan penelusuran melalui Website KPU.

"Keduanya merupakan penduduk di Kabupaten Blora, dan pada saat memilih kedua pemilih tersebut memilih dua surat suara yaitu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara pemilihan DPD," kata Imam Nurhakim, Senin (22/4/2019).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan adanya temuan tersebut sangat dimungkinkan pemberlakukan PSU. Namun, semuanya bergantung kepada keputusan KPU.

"Jika mengacu pada Pasal 66 PKPU 3 Tahun 2019, KPU yang memutuskan untuk melakukan PSU. Jadi kita tunggu saja keputusannya. Semoga dalam waktu yang cepat mengingat waktu pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, dan hari ini sudah hari ke lima setelah hari pemungutan suara padanTanggal 17 April 2019 kemarin," katanya.

Baca Juga: Ini Jadwal Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Bekasi

Kontributor : Teguh Lumbiria

Load More