Nur Rochmi Kurnia Sari menjalani sidang perdana kasus pelanggaran pemilu di PN Sukoharjo. (solopos)
"Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut. Ada bukti penerimaan, ada saksi, tapi tidak ada bukti itu pemberian untuk mengarahkan pilihan. Jadi itu yang menjadi pertimbangan JPU bahwa dugaan money politics tidak terbukti," tutur Muladi.
Berita Terkait
-
BPN Prabowo Minta Jasad Ratusan Petugas KPPS Gugur Diautopsi
-
Klaim Banyak Kecurangan, BPN Prabowo Buka Posko Pengaduan di Batam
-
Jawaban Telak KPU Saat BPN Prabowo Menyebut Ada 13 Juta 'Pemilih Gila'
-
Klaim Kemenangan 60 Persen, BPN Prabowo Bentuk Relawan Saksi Online
-
BPN Prabowo - Sandiaga Lapor ke KPU Ada DPT Ganda di Daerah
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis