Agung Sandy Lesmana
Rabu, 08 Mei 2019 | 09:42 WIB
Nur Rochmi Kurnia Sari menjalani sidang perdana kasus pelanggaran pemilu di PN Sukoharjo. (solopos)

"Uang itu diberikan untuk kas komunitas yang hadir dalam acara tersebut. Ada bukti penerimaan, ada saksi, tapi tidak ada bukti itu pemberian untuk mengarahkan pilihan. Jadi itu yang menjadi pertimbangan JPU bahwa dugaan money politics tidak terbukti," tutur Muladi.

Load More