Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:28 WIB
Bupati Cilacap (Syamsul Auliya Rachman) terjaring OTT KPK pada Maret 2026 terkait dugaan pemerasan dan penerimaan suap dalam proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman akan menjalani sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 31 Juli 2026.
  • KPK melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang juga menyeret Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
  • Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan pengumpulan dana THR mencapai Rp750 juta.

SuaraJawaTengah.id - Babak baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap segera dimulai.

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 31 Juli 2026, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Sidang tersebut menjadi tahap awal pengungkapan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan uang yang menyeret kepala daerah aktif bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, ke meja hijau.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan berkas perkara dari KPK telah diterima pada Kamis (23/7/2026), dan majelis hakim telah ditetapkan.

"Sidang pertamanya Jumat (31/7/2026)," ujar Hadi, Jumat (24/7/2026).

Perkara Syamsul dan Sadmoko akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, dipimpin Rosana Irawati dengan hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Prasetyo membenarkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang telah dilakukan sehingga kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap pada Maret 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya permintaan pengumpulan dana dengan target mencapai Rp750 juta yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Detik-detik Penampakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai OTT KPK, Sekda Bungkam

Sidang perdana pekan depan akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa KPK yang menjadi dasar pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut di persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi kepala daerah yang akan menyita perhatian publik karena berawal dari operasi senyap KPK dan menyangkut dugaan praktik pungutan di lingkungan birokrasi daerah.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More