- Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman akan menjalani sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 31 Juli 2026.
- KPK melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang juga menyeret Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
- Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan pengumpulan dana THR mencapai Rp750 juta.
SuaraJawaTengah.id - Babak baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap segera dimulai.
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 31 Juli 2026, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Sidang tersebut menjadi tahap awal pengungkapan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan uang yang menyeret kepala daerah aktif bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, ke meja hijau.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan berkas perkara dari KPK telah diterima pada Kamis (23/7/2026), dan majelis hakim telah ditetapkan.
"Sidang pertamanya Jumat (31/7/2026)," ujar Hadi, Jumat (24/7/2026).
Perkara Syamsul dan Sadmoko akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, dipimpin Rosana Irawati dengan hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Prasetyo membenarkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang telah dilakukan sehingga kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap pada Maret 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya permintaan pengumpulan dana dengan target mencapai Rp750 juta yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Detik-detik Penampakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Usai OTT KPK, Sekda Bungkam
Sidang perdana pekan depan akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa KPK yang menjadi dasar pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut di persidangan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi kepala daerah yang akan menyita perhatian publik karena berawal dari operasi senyap KPK dan menyangkut dugaan praktik pungutan di lingkungan birokrasi daerah.
Kontributor : Eka Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar