Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:01 WIB
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

Peraturan tersebut menyatakan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Tak hanya itu, anggota Polri juga harus menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT.

Kasus bermula saat malam Hari Valentine 14 Februari 2017. Kala itu, TT diciduk anggota kepolisian dan digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.

Baca Juga: Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni dianggap melakukan hubungan seks sesama jenis.

Tuduhan itu diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017 oleh polisi sendiri. Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Sedangkan tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke PTUN Semarang untuk menganulir keputusan Polri. Sidang tersebut akan digelar, Kamis (23/5) pekan depan.

Load More