SuaraJawaTengah.id - Pengacara Brigadir TT, Ma'ruf Bajammal menilai tindakan Polda Jateng yang memberhentikan karir kepolisian kliennya telah melanggar HAM.
Menurut Ma'ruf, tuduhan Polda Jateng yang menyatakan TT telah melakukan tindakan tercela berupa tindakan hubungan seksual menyimpang, adalah sebuah tuduhan diskriminasi.
"Itu pelanggaran HAM, terkait dengan prinsip diskriminasi terhadap seorang yang mempunyai orientasi seksual minoritas," ujar Ma'ruf, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).
Bahkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat balik mempertanyakan instansi kepolisian yang justru belum siap dan tidak mengerti pengetahuan tentang wawasan dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas.
"Dari perspektif instansi Kepolisian yang melakukan pemecatan belum mempunyai wawasan yang baik dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas, bahkan malah dianggap perbuatan TT sebagai perbuatan seks menyimpang," bebernya.
Akibat alasan pemecatan tersebut, lanjut Ma'ruf, hak dasar TT sesuai Undang-undang dasar telah dihilangkan oleh kepolisian seperti hak atas pekerjaan, hak mempertahankan kehidupan pribadi, perlindungan diri pribadi, keluarga, harkat martabat, kehormatan dan harta benda, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan diri atas ketakutan dan ancaman.
"Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang. Bahkan tidak ada satu pun ketentuan perundangan-undangan yang melarang untuk seseorang melakukan hubungan seks sejenis sepanjang tidak ada kekerasan," paparnya.
Meski demikian, pihaknya menerangkan jika TT saat pemeriksaan polisi tidak menyangkal telah melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis. TT melakukan atas dasar suka sama suka.
"Memang dia punya pasangan sesama jenis dan kedua belah pihak sepakat melakukan hubungan seks itu. Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang, jadi tidak benar seorang lalu dipecat karena orientasi seksualnya. Maka dari itu, tidak boleh dijadikan dasar memecat seseorang, itu yang kita dalilkan dalam gugatan," tukasnya.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, TT diciduk anggota kepolisian digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017, oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan
Berita Terkait
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
-
Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual
-
Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat
-
Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City