SuaraJawaTengah.id - Pengacara Brigadir TT, Ma'ruf Bajammal menilai tindakan Polda Jateng yang memberhentikan karir kepolisian kliennya telah melanggar HAM.
Menurut Ma'ruf, tuduhan Polda Jateng yang menyatakan TT telah melakukan tindakan tercela berupa tindakan hubungan seksual menyimpang, adalah sebuah tuduhan diskriminasi.
"Itu pelanggaran HAM, terkait dengan prinsip diskriminasi terhadap seorang yang mempunyai orientasi seksual minoritas," ujar Ma'ruf, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).
Bahkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat balik mempertanyakan instansi kepolisian yang justru belum siap dan tidak mengerti pengetahuan tentang wawasan dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas.
"Dari perspektif instansi Kepolisian yang melakukan pemecatan belum mempunyai wawasan yang baik dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas, bahkan malah dianggap perbuatan TT sebagai perbuatan seks menyimpang," bebernya.
Akibat alasan pemecatan tersebut, lanjut Ma'ruf, hak dasar TT sesuai Undang-undang dasar telah dihilangkan oleh kepolisian seperti hak atas pekerjaan, hak mempertahankan kehidupan pribadi, perlindungan diri pribadi, keluarga, harkat martabat, kehormatan dan harta benda, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan diri atas ketakutan dan ancaman.
"Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang. Bahkan tidak ada satu pun ketentuan perundangan-undangan yang melarang untuk seseorang melakukan hubungan seks sejenis sepanjang tidak ada kekerasan," paparnya.
Meski demikian, pihaknya menerangkan jika TT saat pemeriksaan polisi tidak menyangkal telah melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis. TT melakukan atas dasar suka sama suka.
"Memang dia punya pasangan sesama jenis dan kedua belah pihak sepakat melakukan hubungan seks itu. Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang, jadi tidak benar seorang lalu dipecat karena orientasi seksualnya. Maka dari itu, tidak boleh dijadikan dasar memecat seseorang, itu yang kita dalilkan dalam gugatan," tukasnya.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, TT diciduk anggota kepolisian digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017, oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan
Berita Terkait
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
-
Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual
-
Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat
-
Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang