SuaraJawaTengah.id - Pengacara Brigadir TT, Ma'ruf Bajammal menilai tindakan Polda Jateng yang memberhentikan karir kepolisian kliennya telah melanggar HAM.
Menurut Ma'ruf, tuduhan Polda Jateng yang menyatakan TT telah melakukan tindakan tercela berupa tindakan hubungan seksual menyimpang, adalah sebuah tuduhan diskriminasi.
"Itu pelanggaran HAM, terkait dengan prinsip diskriminasi terhadap seorang yang mempunyai orientasi seksual minoritas," ujar Ma'ruf, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).
Bahkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat balik mempertanyakan instansi kepolisian yang justru belum siap dan tidak mengerti pengetahuan tentang wawasan dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas.
"Dari perspektif instansi Kepolisian yang melakukan pemecatan belum mempunyai wawasan yang baik dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas, bahkan malah dianggap perbuatan TT sebagai perbuatan seks menyimpang," bebernya.
Akibat alasan pemecatan tersebut, lanjut Ma'ruf, hak dasar TT sesuai Undang-undang dasar telah dihilangkan oleh kepolisian seperti hak atas pekerjaan, hak mempertahankan kehidupan pribadi, perlindungan diri pribadi, keluarga, harkat martabat, kehormatan dan harta benda, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan diri atas ketakutan dan ancaman.
"Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang. Bahkan tidak ada satu pun ketentuan perundangan-undangan yang melarang untuk seseorang melakukan hubungan seks sejenis sepanjang tidak ada kekerasan," paparnya.
Meski demikian, pihaknya menerangkan jika TT saat pemeriksaan polisi tidak menyangkal telah melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis. TT melakukan atas dasar suka sama suka.
"Memang dia punya pasangan sesama jenis dan kedua belah pihak sepakat melakukan hubungan seks itu. Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang, jadi tidak benar seorang lalu dipecat karena orientasi seksualnya. Maka dari itu, tidak boleh dijadikan dasar memecat seseorang, itu yang kita dalilkan dalam gugatan," tukasnya.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, TT diciduk anggota kepolisian digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017, oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan
Berita Terkait
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
-
Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual
-
Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat
-
Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis