SuaraJawaTengah.id - Brigadir TT (30), anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) oleh kesatuannya hanya karena orientasi seksualnya minoritas, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Dia dipecat secara tak hormat dari Polri pada Desember 2018, hanya karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja menegaskan, siap menghadapi upaya hukum Brigadir TT di PTUN Semarang.
"Silakan apabila ajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan menggunakan mekanisme yang berlaku," kata Agus Triatmaja, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).
"Polda Jateng siap menghadapi gugatan PTUN dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," imbuhnya.
Agus juga menyatakan pemberhentian Brigadir TT sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Polri.
"Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela", bebernya.
Namun begitu, Agus enggan menjelaskan yang dimaksud perbuatan tercela itu apakah terkait dengan orientasi seksual Brigadir TT. Dia menolak menjelaskan.
"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," jelasnya.
Baca Juga: Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Dalam putusannya, Agus menyebut TT dijerat memakai Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan tersebut menyatakan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Tak hanya itu, anggota Polri juga harus menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT.
Kasus bermula saat malam Hari Valentine 14 Februari 2017. Kala itu, TT diciduk anggota kepolisian dan digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni dianggap melakukan hubungan seks sesama jenis.
Berita Terkait
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
-
Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual
-
Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat
-
Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini
-
Jokowi Jawab Isu Emak-emak soal Legalkan Pernikahan Sejenis: Tidak Akan Ada
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal