Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:01 WIB
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Brigadir TT (30), anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) oleh kesatuannya hanya karena orientasi seksualnya minoritas, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dia dipecat secara tak hormat dari Polri pada Desember 2018, hanya karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja menegaskan, siap menghadapi upaya hukum Brigadir TT di PTUN Semarang.

"Silakan apabila ajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan menggunakan mekanisme yang berlaku," kata Agus Triatmaja, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).

Baca Juga: Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

"Polda Jateng siap menghadapi gugatan PTUN dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," imbuhnya.

Agus juga menyatakan pemberhentian Brigadir TT sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Polri.

"Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela", bebernya.

Namun begitu, Agus enggan menjelaskan yang dimaksud perbuatan tercela itu apakah terkait dengan orientasi seksual Brigadir TT. Dia menolak menjelaskan.

"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," jelasnya.

Baca Juga: Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

Dalam putusannya, Agus menyebut TT dijerat memakai Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Load More