SuaraJawaTengah.id - Pengacara Brigadir TT, Ma'ruf Bajammal menilai tindakan Polda Jateng yang memberhentikan karir kepolisian kliennya telah melanggar HAM.
Menurut Ma'ruf, tuduhan Polda Jateng yang menyatakan TT telah melakukan tindakan tercela berupa tindakan hubungan seksual menyimpang, adalah sebuah tuduhan diskriminasi.
"Itu pelanggaran HAM, terkait dengan prinsip diskriminasi terhadap seorang yang mempunyai orientasi seksual minoritas," ujar Ma'ruf, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).
Bahkan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat balik mempertanyakan instansi kepolisian yang justru belum siap dan tidak mengerti pengetahuan tentang wawasan dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
"Dari perspektif instansi Kepolisian yang melakukan pemecatan belum mempunyai wawasan yang baik dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas, bahkan malah dianggap perbuatan TT sebagai perbuatan seks menyimpang," bebernya.
Akibat alasan pemecatan tersebut, lanjut Ma'ruf, hak dasar TT sesuai Undang-undang dasar telah dihilangkan oleh kepolisian seperti hak atas pekerjaan, hak mempertahankan kehidupan pribadi, perlindungan diri pribadi, keluarga, harkat martabat, kehormatan dan harta benda, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan diri atas ketakutan dan ancaman.
"Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang. Bahkan tidak ada satu pun ketentuan perundangan-undangan yang melarang untuk seseorang melakukan hubungan seks sejenis sepanjang tidak ada kekerasan," paparnya.
Meski demikian, pihaknya menerangkan jika TT saat pemeriksaan polisi tidak menyangkal telah melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis. TT melakukan atas dasar suka sama suka.
"Memang dia punya pasangan sesama jenis dan kedua belah pihak sepakat melakukan hubungan seks itu. Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang, jadi tidak benar seorang lalu dipecat karena orientasi seksualnya. Maka dari itu, tidak boleh dijadikan dasar memecat seseorang, itu yang kita dalilkan dalam gugatan," tukasnya.
Baca Juga: Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, TT diciduk anggota kepolisian digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017, oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Temuan Kasus Mpox Tinggi di Jakarta, Homoseksual dan Biseksual Lebih Rawan Terjangkit
-
Penguin Gay 'Sphen' Mati di Australia, Pernah Berhasil Menetaskan 2 Ekor Anak
-
29 Warga Jakarta Terpapar Cacar Monyet, Dinkes DKI: Penyebabnya Diduga Homoseksual
-
Indra Bekti Dituding Gay dan Cuma Pura-pura Suka Perempuan, Tandanya Bisa Terlihat?
-
Mengenal Istilah Gaydar yang Viral di Media Sosial, Orientasi Seksual Sungguh Bisa Ditebak dari Gerak-geriknya?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng