SuaraJawaTengah.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mengusulkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2019 untuk 5.773 narapidana dari berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang tersebar di provinsi tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan, dari jumlah napi sebanyak itu, 66 orang di antaranya akan langsung bebas seusai menerima remisi.
"Sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (29/5/2019).
Adapun besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan, lanjut dia, berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Menurut dia, usulan penerima remisi terbanyak ada di LP Purwokerto yang mencapai 471 orang.
Dari jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat pula napi kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.
Menurut dia, napi kasus pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 21 orang, sementara napi kasus terorisme penerima remisi sebanyak 26 orang.
Baca Juga: 949 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku