SuaraJawaTengah.id - Aksi kejahatan dengan menjebak korban untuk melakukan video call asusila dilakukan oleh seorang narapidana bernama Irvan Abrianto (34). Dari dalam penjara dia mencari korban via Facebook, berkenalan, lalu merekam dengan video call.
Rekaman video call tersebut dijadikan senjata untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban tak berkutik karena diancam akan disebarluaskan video asusila itu jika tidak memberi uang.
Aksi pemerasan dan asusila itu terbongkar, saat salah satu korban IR (30) merasa telah ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui sosial media Facebook dengan akun nama Yonbrimob Gegana (Apek).
"Korban terperdaya karena pelaku mengaku sebagai anggota perwira Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian pemerasan mencapai Rp 50 juta," kata AKBP Agung Prabowo, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, saat Konferensi pers, di Semarang, Jumat (24/5/2019).
Agung mengungkap, identitas pelaku Irvan Abrianto (34) adalah warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Melakukan aksinya di dalam penjara di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau. Dia diamankan pada Senin, (6/5/2019), lalu. Sesaat dirinya bebas dari tahanan tersebut.
Lewat aksinya berkenalan dengan korban via Facebook itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Dengan dalih korban akan dinikahi, pelaku meminta nomor telepon dan berlanjut komunikasi lewat perpesanan WhatsApp.
"Terjalin komunikasi video call selama beberapa kali sejak November 2018. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya. Korban tak tahu, secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," ungkapnya.
Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.
"Tapi ternyata video tersebut malah sudah disebarkan luaskan tersangka ke beberapa teman Facebook korban. Dan disebar juga di salah satu fanpage Facebook," ujar Agung.
Baca Juga: Cerita di Balik Momen Haru Polisi Video Call Anak saat Jaga Aksi 22 Mei
Karenanya, korban IR akhirnya melapor dan pada 15 Maret 2019. Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng memulai penyelidikan, didapat informasi pelaku ada di Riau, tepatnya di dalam tahan Lapas Klas IIB Bangkinang Riau.
"Diketahui tersangka berada didalam tahanan selama melakukan aksinya. Kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas setempat, masa tahanan pelaku rupanya berakhir pada Senin (6/5/2019), saat dia bebas kami tangkap," katanya.
Tersangka Irvan Abrianto dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan dan denda Rp 1 Milyar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijaksana menggunakan medsos. Mengenali pertemanan dunia maya dan tidak mudah mengungkap hal-hal bersifat pribadi yang bisa dimanfaatkan oknum bertindak kejahatan.
"Kepada kaum perempuan sikapi pertemanan di medsos dengan baik. Modus korban perempuan menjadi sasaran paling resiko. Kenali dengan baik jangan mudah diperdaya sesuatu yang belum jelas maksudnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Video Call dengan Anak saat Demo, Polisi Ini Dapat Liburan Gratis
-
Mengharukan, Foto Polisi Video Call dengan Anaknya saat Rusuh Demo Bawaslu
-
Inspiratif, Kontestan Ratu Kecantikan Filipina Pakai Gaun Buatan Narapidana
-
Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta
-
BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Momen Penuh Makna, Danantara Rayakan Ultah Pertama dengan Hadiah Fantastis untuk Pelajar
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga