SuaraJawaTengah.id - Aksi kejahatan dengan menjebak korban untuk melakukan video call asusila dilakukan oleh seorang narapidana bernama Irvan Abrianto (34). Dari dalam penjara dia mencari korban via Facebook, berkenalan, lalu merekam dengan video call.
Rekaman video call tersebut dijadikan senjata untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban tak berkutik karena diancam akan disebarluaskan video asusila itu jika tidak memberi uang.
Aksi pemerasan dan asusila itu terbongkar, saat salah satu korban IR (30) merasa telah ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui sosial media Facebook dengan akun nama Yonbrimob Gegana (Apek).
"Korban terperdaya karena pelaku mengaku sebagai anggota perwira Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian pemerasan mencapai Rp 50 juta," kata AKBP Agung Prabowo, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, saat Konferensi pers, di Semarang, Jumat (24/5/2019).
Agung mengungkap, identitas pelaku Irvan Abrianto (34) adalah warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Melakukan aksinya di dalam penjara di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau. Dia diamankan pada Senin, (6/5/2019), lalu. Sesaat dirinya bebas dari tahanan tersebut.
Lewat aksinya berkenalan dengan korban via Facebook itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Dengan dalih korban akan dinikahi, pelaku meminta nomor telepon dan berlanjut komunikasi lewat perpesanan WhatsApp.
"Terjalin komunikasi video call selama beberapa kali sejak November 2018. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya. Korban tak tahu, secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," ungkapnya.
Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.
"Tapi ternyata video tersebut malah sudah disebarkan luaskan tersangka ke beberapa teman Facebook korban. Dan disebar juga di salah satu fanpage Facebook," ujar Agung.
Baca Juga: Cerita di Balik Momen Haru Polisi Video Call Anak saat Jaga Aksi 22 Mei
Karenanya, korban IR akhirnya melapor dan pada 15 Maret 2019. Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng memulai penyelidikan, didapat informasi pelaku ada di Riau, tepatnya di dalam tahan Lapas Klas IIB Bangkinang Riau.
"Diketahui tersangka berada didalam tahanan selama melakukan aksinya. Kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas setempat, masa tahanan pelaku rupanya berakhir pada Senin (6/5/2019), saat dia bebas kami tangkap," katanya.
Tersangka Irvan Abrianto dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan dan denda Rp 1 Milyar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijaksana menggunakan medsos. Mengenali pertemanan dunia maya dan tidak mudah mengungkap hal-hal bersifat pribadi yang bisa dimanfaatkan oknum bertindak kejahatan.
"Kepada kaum perempuan sikapi pertemanan di medsos dengan baik. Modus korban perempuan menjadi sasaran paling resiko. Kenali dengan baik jangan mudah diperdaya sesuatu yang belum jelas maksudnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Video Call dengan Anak saat Demo, Polisi Ini Dapat Liburan Gratis
-
Mengharukan, Foto Polisi Video Call dengan Anaknya saat Rusuh Demo Bawaslu
-
Inspiratif, Kontestan Ratu Kecantikan Filipina Pakai Gaun Buatan Narapidana
-
Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta
-
BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker