SuaraJawaTengah.id - Aksi kejahatan dengan menjebak korban untuk melakukan video call asusila dilakukan oleh seorang narapidana bernama Irvan Abrianto (34). Dari dalam penjara dia mencari korban via Facebook, berkenalan, lalu merekam dengan video call.
Rekaman video call tersebut dijadikan senjata untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban tak berkutik karena diancam akan disebarluaskan video asusila itu jika tidak memberi uang.
Aksi pemerasan dan asusila itu terbongkar, saat salah satu korban IR (30) merasa telah ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui sosial media Facebook dengan akun nama Yonbrimob Gegana (Apek).
"Korban terperdaya karena pelaku mengaku sebagai anggota perwira Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian pemerasan mencapai Rp 50 juta," kata AKBP Agung Prabowo, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, saat Konferensi pers, di Semarang, Jumat (24/5/2019).
Agung mengungkap, identitas pelaku Irvan Abrianto (34) adalah warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Melakukan aksinya di dalam penjara di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau. Dia diamankan pada Senin, (6/5/2019), lalu. Sesaat dirinya bebas dari tahanan tersebut.
Lewat aksinya berkenalan dengan korban via Facebook itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Dengan dalih korban akan dinikahi, pelaku meminta nomor telepon dan berlanjut komunikasi lewat perpesanan WhatsApp.
"Terjalin komunikasi video call selama beberapa kali sejak November 2018. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya. Korban tak tahu, secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," ungkapnya.
Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.
"Tapi ternyata video tersebut malah sudah disebarkan luaskan tersangka ke beberapa teman Facebook korban. Dan disebar juga di salah satu fanpage Facebook," ujar Agung.
Baca Juga: Cerita di Balik Momen Haru Polisi Video Call Anak saat Jaga Aksi 22 Mei
Karenanya, korban IR akhirnya melapor dan pada 15 Maret 2019. Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng memulai penyelidikan, didapat informasi pelaku ada di Riau, tepatnya di dalam tahan Lapas Klas IIB Bangkinang Riau.
"Diketahui tersangka berada didalam tahanan selama melakukan aksinya. Kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas setempat, masa tahanan pelaku rupanya berakhir pada Senin (6/5/2019), saat dia bebas kami tangkap," katanya.
Tersangka Irvan Abrianto dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan dan denda Rp 1 Milyar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijaksana menggunakan medsos. Mengenali pertemanan dunia maya dan tidak mudah mengungkap hal-hal bersifat pribadi yang bisa dimanfaatkan oknum bertindak kejahatan.
"Kepada kaum perempuan sikapi pertemanan di medsos dengan baik. Modus korban perempuan menjadi sasaran paling resiko. Kenali dengan baik jangan mudah diperdaya sesuatu yang belum jelas maksudnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Video Call dengan Anak saat Demo, Polisi Ini Dapat Liburan Gratis
-
Mengharukan, Foto Polisi Video Call dengan Anaknya saat Rusuh Demo Bawaslu
-
Inspiratif, Kontestan Ratu Kecantikan Filipina Pakai Gaun Buatan Narapidana
-
Pura-pura Jadi Perempuan, Seorang DJ Peras Lelaki Beristri Rp 80 Juta
-
BNN Sebut Bisnis Sabu di Bekasi Dikendalikan Napi di Pulau Jawa
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari
-
Sudewo Didakwa Terima Rp3,8 Miliar dari Proyek Kereta, Jalan hingga Keris Masuk Gratifikasi
-
BRI Jadi Mitra Perbankan Tepercaya untuk Beragam Kebutuhan Finansial