SuaraJawaTengah.id - Satu abad berkiprah, Nyonya Meneer, sang pioner industri jamu di Indonesia, ambruk, bangkrut. Kini, karyawan yang tersisa dan masih hidup, terpaksa menelan pil pahit kenyataan, segetir ampas jamu.
LELAKI paruh baya itu tengah menata lembaran-lembaran kertas slip gaji. Sesekali dia mengernyitkan dahi, melihat nominal rupiah yang tertera.
Sebuah nilai yang lumayan dia terima, saat masih aktif sebagai karyawan pada sebuah perusahaan jamu legendaris yang berdiri sejak tahun 1919.
Tatanan lembaran tumpukan kertas itu lalu dia hentikan, sembari menunjukkan salah satu slip gaji, jika terkahir dia terima gaji pada bulan Mei 2016.
Pada bulan itu pula, nasibnya sebagai karyawan terkatung-katung. Tak ada lagi slip gaji yang ia terima. Bahkan untuk menyebut status sebagai karyawan pun dia masih bingung.
Dia adalah Joko Prasetyo (46), salah satu mantan karyawan PT Nyonya Meneer, masih menuntut asa keadilan dari gaji dan pesangon yang belum dia dapatkan selama perusahaan jamu itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017.
Karena statusnya tidak pasti, tidak ada kata PHK dari perusahaan. Bersama 83 rekannya, dia mengajukan diri PHK di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Pasalnya, sepengetahuan Joko, dari aturan ketenagakerjaan jika selama tiga bulan berturut-turut perusahaan tak mampu membayarkan gaji maka karyawan bisa mengusulkan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan, selanjutnya hak-haknya sebagai karyawan bisa dipenuhi.
"Bukan di PHK, tidak ada surat pemutusan resmi juga, tak digaji juga, tapi kami mengajukan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan karena sudah tiga bulan berturut-turut tidak digaji perusahan. Dan disetujui oleh dinas," kata Joko, saat ditemui Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar
Joko tinggal di rumah kontrakan di Jalan Pandansari VIII RW 8 RT 5, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Dia masih mengingat tunggakan gaji yang belum diterima sebesar Rp 10 jutaan, dan pesangon Rp 60 jutaan.
"Saya terima gaji terakhir Mei 2016, gaji saya per minggu antara Rp 400-500 ribu. Sempat ditawari mengambil 7,5 persen dari pesangon, tapi kami tidak mau karena tidak ada kejelasan sisa pembayaran kapan," jelasnya.
Pria berkacamata itu sudah 21 tahun mengabdi pada maestro jamu Sang Meneer. Dia juga menjadi tumpuan para rekannya yang sudah uzur untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Bahkan, ada sekitar tiga rekannya telah meninggal dunia, belum tahu bagaimana soal hak warisnya nanti.
"Saya paling muda, mereka diatas 50 dan ada yang 60 tahun. Tidak tahu bagaimana mengurusnya, saya yang jadi tumpuan informasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga