SuaraJawaTengah.id - Nama Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut oleh salah satu saksi Paslon 02, Listiani, pada sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Listiani, yang biasa disapa Ita, menyatakan telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Bawaslu sampai pada tingkat Sentra Gakkumdu Kota Semarang pada saat itu.
"Saya diperiksa Bawaslu dua jam, hasilnya sampai Sentra Gakkumdu menyatakan saya tidak memenuhi unsur melanggar pidana Pemilu," kata Ita, Jumat (21/6/2019).
Dari keputusan tersebut, lanjut Ita, sehingga kasusnya dihentikan penyelidikannya dan tidak sampai pada tahap penyidikan baik oleh kepolisan maupun kejaksaan.
"Itu keputusan ada di tingkat pleno Gakkumdu jadi sudah final," ujarnya.
Meski mengaku heran namanya ikut diseret pada sidang MK, padahal putusan Gakkumdu sudah final, Ita tetap menghargai para saksi 02 dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu.
"Sebenarnya saya kaget, tapi itu sah-sah saja, majelis MK juga sudah langsung mendengar dari penjelasan Bawaslu RI jika kasus sudah selesai, sudah clear," bebernya.
Sebelumnya, saksi Paslon 02 Listiani, kembali mengungkap dugaan pelanggan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Semarang pada saat melakukan acara silaturahmi para Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis (7/3/2019) yang lalu.
Listiani yang juga Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, menduga Wakil Walikota Semarang memberikan iming-iming agar mau memilih petahana. Selain itu, politikus PDIP itu juga disebut menggunakan fasilitas negara berupa tempat di aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye. Hevearita dituduhkan pada Pasal 282 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.
Baca Juga: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
-
Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
-
Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK