SuaraJawaTengah.id - Nama Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut oleh salah satu saksi Paslon 02, Listiani, pada sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Listiani, yang biasa disapa Ita, menyatakan telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Bawaslu sampai pada tingkat Sentra Gakkumdu Kota Semarang pada saat itu.
"Saya diperiksa Bawaslu dua jam, hasilnya sampai Sentra Gakkumdu menyatakan saya tidak memenuhi unsur melanggar pidana Pemilu," kata Ita, Jumat (21/6/2019).
Dari keputusan tersebut, lanjut Ita, sehingga kasusnya dihentikan penyelidikannya dan tidak sampai pada tahap penyidikan baik oleh kepolisan maupun kejaksaan.
"Itu keputusan ada di tingkat pleno Gakkumdu jadi sudah final," ujarnya.
Meski mengaku heran namanya ikut diseret pada sidang MK, padahal putusan Gakkumdu sudah final, Ita tetap menghargai para saksi 02 dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu.
"Sebenarnya saya kaget, tapi itu sah-sah saja, majelis MK juga sudah langsung mendengar dari penjelasan Bawaslu RI jika kasus sudah selesai, sudah clear," bebernya.
Sebelumnya, saksi Paslon 02 Listiani, kembali mengungkap dugaan pelanggan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Semarang pada saat melakukan acara silaturahmi para Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis (7/3/2019) yang lalu.
Listiani yang juga Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, menduga Wakil Walikota Semarang memberikan iming-iming agar mau memilih petahana. Selain itu, politikus PDIP itu juga disebut menggunakan fasilitas negara berupa tempat di aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye. Hevearita dituduhkan pada Pasal 282 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.
Baca Juga: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
-
Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
-
Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran