SuaraJawaTengah.id - Nama Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut oleh salah satu saksi Paslon 02, Listiani, pada sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Listiani, yang biasa disapa Ita, menyatakan telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Bawaslu sampai pada tingkat Sentra Gakkumdu Kota Semarang pada saat itu.
"Saya diperiksa Bawaslu dua jam, hasilnya sampai Sentra Gakkumdu menyatakan saya tidak memenuhi unsur melanggar pidana Pemilu," kata Ita, Jumat (21/6/2019).
Dari keputusan tersebut, lanjut Ita, sehingga kasusnya dihentikan penyelidikannya dan tidak sampai pada tahap penyidikan baik oleh kepolisan maupun kejaksaan.
"Itu keputusan ada di tingkat pleno Gakkumdu jadi sudah final," ujarnya.
Meski mengaku heran namanya ikut diseret pada sidang MK, padahal putusan Gakkumdu sudah final, Ita tetap menghargai para saksi 02 dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu.
"Sebenarnya saya kaget, tapi itu sah-sah saja, majelis MK juga sudah langsung mendengar dari penjelasan Bawaslu RI jika kasus sudah selesai, sudah clear," bebernya.
Sebelumnya, saksi Paslon 02 Listiani, kembali mengungkap dugaan pelanggan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Semarang pada saat melakukan acara silaturahmi para Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis (7/3/2019) yang lalu.
Listiani yang juga Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, menduga Wakil Walikota Semarang memberikan iming-iming agar mau memilih petahana. Selain itu, politikus PDIP itu juga disebut menggunakan fasilitas negara berupa tempat di aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye. Hevearita dituduhkan pada Pasal 282 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.
Baca Juga: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
-
Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
-
Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!