SuaraJawaTengah.id - Nama Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut oleh salah satu saksi Paslon 02, Listiani, pada sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Listiani, yang biasa disapa Ita, menyatakan telah melalui tahapan pemeriksaan oleh Bawaslu sampai pada tingkat Sentra Gakkumdu Kota Semarang pada saat itu.
"Saya diperiksa Bawaslu dua jam, hasilnya sampai Sentra Gakkumdu menyatakan saya tidak memenuhi unsur melanggar pidana Pemilu," kata Ita, Jumat (21/6/2019).
Dari keputusan tersebut, lanjut Ita, sehingga kasusnya dihentikan penyelidikannya dan tidak sampai pada tahap penyidikan baik oleh kepolisan maupun kejaksaan.
"Itu keputusan ada di tingkat pleno Gakkumdu jadi sudah final," ujarnya.
Meski mengaku heran namanya ikut diseret pada sidang MK, padahal putusan Gakkumdu sudah final, Ita tetap menghargai para saksi 02 dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu.
"Sebenarnya saya kaget, tapi itu sah-sah saja, majelis MK juga sudah langsung mendengar dari penjelasan Bawaslu RI jika kasus sudah selesai, sudah clear," bebernya.
Sebelumnya, saksi Paslon 02 Listiani, kembali mengungkap dugaan pelanggan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Semarang pada saat melakukan acara silaturahmi para Ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis (7/3/2019) yang lalu.
Listiani yang juga Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, menduga Wakil Walikota Semarang memberikan iming-iming agar mau memilih petahana. Selain itu, politikus PDIP itu juga disebut menggunakan fasilitas negara berupa tempat di aula Kecamatan Semarang Utara untuk berkampanye. Hevearita dituduhkan pada Pasal 282 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 Ayat 1 dan Ayat 2. Kemudian Pasal 306 ayat 2 serta Pasal 547 UU Pemilu.
Baca Juga: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Ini Sebut Belum Ada Putusan MK yang Mendiskualifikasi Paslon
-
Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019
-
Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres
-
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
-
Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan