SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang juga Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara delapan tahun.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp 200 juta," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan dalam amar tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2019).
Dilansir dari Solo Pos - jaringan Suara.com, Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar. Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapu tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.
"Di dalam persidangan jelas tidak ada. Kita hormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan," bebernya.
Pihaknya juga menganggap tuntutan yang disampaikan jaksa mengada-ada. Hal tersebut, kata Fidli, mengingat kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.
Sementara itu, Taufik memilih untuk mengajukan pembelaan pada 1 Juli pekan depan.
"Saya mengajukan pembelaan. Yang jelas saya menghormati apa pun hasil persidangan. Namun, sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai akhirat. Saya hanya bisa berharap pada Tuhan," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun
Berita Terkait
-
Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun
-
Suap Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Ada Komitmen Fee Urus DAK
-
Terungkap! 7 Bos Konstruksi Patungan Suap Taufik Kurniawan
-
Kuasa Hukum Taufik Kurniawan Minta KPK Tak Tebang Pilih
-
Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Soroti Krisis Kepercayaan, Yoyok Sukawi Desak PSSI Transparan Soal Isu Penundaan Kongres
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR