SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang juga Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara delapan tahun.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp 200 juta," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan dalam amar tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2019).
Dilansir dari Solo Pos - jaringan Suara.com, Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar. Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapu tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.
"Di dalam persidangan jelas tidak ada. Kita hormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan," bebernya.
Pihaknya juga menganggap tuntutan yang disampaikan jaksa mengada-ada. Hal tersebut, kata Fidli, mengingat kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.
Sementara itu, Taufik memilih untuk mengajukan pembelaan pada 1 Juli pekan depan.
"Saya mengajukan pembelaan. Yang jelas saya menghormati apa pun hasil persidangan. Namun, sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai akhirat. Saya hanya bisa berharap pada Tuhan," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun
Berita Terkait
-
Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun
-
Suap Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Ada Komitmen Fee Urus DAK
-
Terungkap! 7 Bos Konstruksi Patungan Suap Taufik Kurniawan
-
Kuasa Hukum Taufik Kurniawan Minta KPK Tak Tebang Pilih
-
Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah