Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 24 Juni 2019 | 20:51 WIB
Terdakwa kasus suap DAK APBD Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6 - 2019). (Semarangpos.com/Solopos.com)

SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang juga Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara delapan tahun.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp 200 juta," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan dalam amar tuntutannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2019).

Dilansir dari Solo Pos - jaringan Suara.com, Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar. Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun

Menanggapu tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.

"Di dalam persidangan jelas tidak ada. Kita hormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan," bebernya.

Pihaknya juga menganggap tuntutan yang disampaikan jaksa mengada-ada. Hal tersebut, kata Fidli, mengingat kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi komisi di bawahnya.

Sementara itu, Taufik memilih untuk mengajukan pembelaan pada 1 Juli pekan depan.

"Saya mengajukan pembelaan. Yang jelas saya menghormati apa pun hasil persidangan. Namun, sebagai manusia saya akan mencari keadilan sampai akhirat. Saya hanya bisa berharap pada Tuhan," ujarnya.

Baca Juga: Elza Syarief Klaim Taufik Kurniawan Korban Intrik Saling Jegal Elit Parpol

Load More