SuaraJawaTengah.id - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, yang dikenal dengan Bambang DH, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama kurang lebih lima jam. Bambang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.
Bambang DH yang datang sekitar Pukul 09.00 WIB langsung memasuki Kantor Kejati Jatim dan hingga akhirnya keluar sekira pukul 14.00.
Selama pemeriksaan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) itu mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penydik Kejati Jatim.
"Ada 20 pertanyaan yang disodorkan ke saya. Pertanyaan itu antara lain apakah saat menjabat wali kota pernah ada usaha untuk menarik kembali asset YKP?," terang Bambang DH, Selasa (25/6/2019) usai menjalani pemeriksaan.
Bambang menjelaskan, sejak menggantikan Sunarto sebagai Wali Kota Surabaya pada tahun 2002 lalu, pihaknya sudah berupaya agar aset YKP dan PT YEKAPE bisa kembali ke Pemkot Surabaya.
"Saya sudah bicara baik-baik dengan Pak Yasin (Sekda Kota Surabaya sekaligus ketua YKP) agar YKP dikembalikan ke Pemkot," katanya.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP ini mengungkapkan, pihaknya juga berkirim secara resmi ke YKP agar aset Pemkot itu secepatnya diserahkan ke Pemkot. Namun lagi-lagi upaya itu mentah.
Menurutnya, YKP enggan mengembalikan aset yang berupa tanah dan bangunan itu ke Pemkot karena yakin itu milik mereka dengan bukti akta notaris yang menyebutkan aset itu bukan milik Pemkot, melainkan milik YKP.
"Karena tidak ada titik temu, akhirnya saya melaporkan ke Kejari Surabaya agar memeriksa petinggi YKP," kata dia.
Baca Juga: Besok, Kejati Jatim Akan Periksa Bambang DH Terkait Dugaan Korupsi YKP
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih belum berencana menetapkan tersangka.
"Itu belum. Kita masih akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha