SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tak terang-terangan menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar pengadil itu memihak dirinya kala perkara hukumnya disidangkan.
Ia mengemas uang suap dalam plastik bandeng presto yang ditujukan untuk mengelabui pihak-pihak yang mungkin mencurigai tindak kecurangannya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito yang dibacakan jaksa penuntut umum Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/7/2019). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto.
Menurur jaksa, uang Rp 500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat juga tidak diserahkannya sendiri oleh sang bupati, melainkan disampaikan melalui Ahmad Hadi, orang suruhannya.
Uang tersebut diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Solo, sesuai kesepakatan.
"Untuk mengelabui barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya," katanya seperti dikutip dari Solopos.com (jaringan Suara.com).
Jaksa juga mengungkap permintaan uang senilai Rp 1 miliar dalam menangani perkara praperadilan Bupati Jepara tersebut. Namun, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan senilai Rp 700 juta.
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp 500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Solo.
Baca Juga: Agar Status Tersangka Dicabut, Bupati Jepara Sogok Hakim Pakai Uang Dolar
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017 untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," ucapnya.
Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Agar Status Tersangka Dicabut, Bupati Jepara Sogok Hakim Pakai Uang Dolar
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK Untuk 20 Hari Pertama
-
Ada Hakim Terjerat Suap, Mahkamah Agung Copot Ketua PN Semarang
-
KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim Lasito
-
Usut Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor
-
HMI Jateng-DIY Geruduk BI: Sentralisasi Cekik Daerah, Rakyat Dipaksa Hidup dari Pinjol!
-
Densus 88 Ungkap Game Online Jadi Jalur Baru Perekrutan Radikalisme di Jateng
-
Ahmad Luthfi Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Basis Pembangunan Jateng
-
Ke Bandara Ahmad Yani Semarang Lebih Tenang dengan Grab Advance Booking