SuaraJawaTengah.id - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tak terang-terangan menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito agar pengadil itu memihak dirinya kala perkara hukumnya disidangkan.
Ia mengemas uang suap dalam plastik bandeng presto yang ditujukan untuk mengelabui pihak-pihak yang mungkin mencurigai tindak kecurangannya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito yang dibacakan jaksa penuntut umum Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/7/2019). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto.
Menurur jaksa, uang Rp 500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat juga tidak diserahkannya sendiri oleh sang bupati, melainkan disampaikan melalui Ahmad Hadi, orang suruhannya.
Uang tersebut diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Solo, sesuai kesepakatan.
"Untuk mengelabui barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya," katanya seperti dikutip dari Solopos.com (jaringan Suara.com).
Jaksa juga mengungkap permintaan uang senilai Rp 1 miliar dalam menangani perkara praperadilan Bupati Jepara tersebut. Namun, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan senilai Rp 700 juta.
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp 500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Solo.
Baca Juga: Agar Status Tersangka Dicabut, Bupati Jepara Sogok Hakim Pakai Uang Dolar
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017 untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," ucapnya.
Lasito dijerat secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Agar Status Tersangka Dicabut, Bupati Jepara Sogok Hakim Pakai Uang Dolar
-
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK Untuk 20 Hari Pertama
-
Ada Hakim Terjerat Suap, Mahkamah Agung Copot Ketua PN Semarang
-
KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim Lasito
-
Usut Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya