SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah memvonis anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, PN Banjarnegara pada Kamis (11/7/2019).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi tersebut, vonis yang ditetapkan lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Taupik Hidayat, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Hakim Belly mengemukakan, berdasar fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," katanya.
Sementara untuk dakwaan kedua, Majelis Hakim PN Banjarnegara menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi memutuskan menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Silakan saudara terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum saudara, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir," katanya.
Baca Juga: Nasib Johar Lin Eng dan Mbah Putih Bakal Diputuskan dalam Kongres PSSI
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Mbah Putih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Oleh karena terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Majelis Hakim PN Banjarnegara memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Saat ditemui wartawan, penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Khairul Anwar mengatakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skor.
"Klien kami divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Yang terbukti berbeda, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan