Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 11 Juli 2019 | 16:07 WIB
Sidang lanjutan kasus mafia bola dengan terdakwa Mbah Putih di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah pada Kamis (11/7/2019). [Antara]

Oleh karena terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Majelis Hakim PN Banjarnegara memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Saat ditemui wartawan, penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Khairul Anwar mengatakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skor.

"Klien kami divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Yang terbukti berbeda, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," katanya. (Antara)

Baca Juga: Nasib Johar Lin Eng dan Mbah Putih Bakal Diputuskan dalam Kongres PSSI

Load More