Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 16 Juli 2019 | 07:16 WIB
Inafis Polres Banyumas mengecek mobil Toyota Rush milik korban mutilasi yang sempat dijual tersangka Deni dengan cara tukartambah. (Suara.com/Teguh Lumbiria)

Diketahui, polisi menangkap Deni karena diduga pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh mayat wanita yang ditemukan di Dusun Plandi Desa Watuagung, Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas pada Senin (8/7/2019).

Terkait pengungkapan kasus ini, Deni yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan.

Kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak.

Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan.

Baca Juga: Mutilasi dan Bakar Mayat Kekasihnya, Deni Terancam Hukuman Mati

Kontributor : Teguh Lumbiria

Load More