SuaraJawaTengah.id - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib, menyoroti maraknya praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dinilainya tidak mendapat penanganan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengkritik lemahnya respons Bawaslu terhadap fenomena ini, yang disebutnya sebagai bentuk pembiaran.
“Yang perlu dipertanyakan itu sebenarnya Bawaslu. Amplop beterbangan, tapi tidak ada berita tentang aksi apa-apa dari mereka,” ungkap Kholidul saat dikonfirmasi di Semarang, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan pasangan calon dalam Pilbup atau Pilwalkot mencapai rata-rata Rp100 miliar. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, kepala daerah yang terpilih cenderung akan lebih fokus mengembalikan modal politiknya, yang dapat memicu korupsi di berbagai sektor.
“Semua sektor keuangan daerah akan dicari celah untuk menutup biaya Pilkada. Setidaknya dua tahun pertama, pasangan terpilih akan fokus mengembalikan modal, kemudian di tahun ketiga dan keempat mengumpulkan dana untuk Pilkada berikutnya,” tambahnya.
Adib juga memaparkan berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran yang bisa terjadi, seperti pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengisian jabatan strategis dengan setoran tertentu, hingga manipulasi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesulitan Membuktikan Politik Uang di Pengadilan
Ia juga mengungkapkan sulitnya membuktikan politik uang di pengadilan. Berdasarkan pengalamannya menghadiri beberapa sidang, termasuk saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, terdapat berbagai kendala dalam pembuktian.
Baca Juga: Ini Harapan Apindo Terhadap Calon Bupati dalam Pembangunan Ekonomi Demak
“Ketika saksi yang menerima uang mengatakan bahwa uang tersebut tidak disertai gambar atau nomor pasangan calon, maka sulit membuktikan kaitannya dengan paslon. Apalagi jika saksi mengaku tidak terpengaruh untuk memilih paslon tersebut,” jelasnya.
Kendala lainnya muncul jika pemberi uang tidak terdaftar sebagai bagian dari tim sukses resmi. Hal ini memperumit upaya menghubungkan pemberian uang dengan pasangan calon tertentu.
Usulan Perubahan Sistem
Adib menegaskan bahwa pemberantasan politik uang membutuhkan perubahan sistem, seperti yang pernah diusulkan oleh Mahfud MD. Ia mengusulkan revisi terhadap Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang saat ini mengatur larangan politik uang hanya bagi pasangan calon, tim kampanye resmi, atau pelaksana kampanye.
“Pasal ini harus diubah agar siapa pun yang terlibat dalam politik uang, baik tim resmi maupun tidak resmi, bisa dijerat dengan pidana pemilu,” tegasnya.
Dengan perubahan sistem ini, diharapkan praktik politik uang dapat diminimalisasi sehingga Pilkada dapat berjalan lebih bersih dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir