SuaraJawaTengah.id - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib, menyoroti maraknya praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dinilainya tidak mendapat penanganan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengkritik lemahnya respons Bawaslu terhadap fenomena ini, yang disebutnya sebagai bentuk pembiaran.
“Yang perlu dipertanyakan itu sebenarnya Bawaslu. Amplop beterbangan, tapi tidak ada berita tentang aksi apa-apa dari mereka,” ungkap Kholidul saat dikonfirmasi di Semarang, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan pasangan calon dalam Pilbup atau Pilwalkot mencapai rata-rata Rp100 miliar. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, kepala daerah yang terpilih cenderung akan lebih fokus mengembalikan modal politiknya, yang dapat memicu korupsi di berbagai sektor.
“Semua sektor keuangan daerah akan dicari celah untuk menutup biaya Pilkada. Setidaknya dua tahun pertama, pasangan terpilih akan fokus mengembalikan modal, kemudian di tahun ketiga dan keempat mengumpulkan dana untuk Pilkada berikutnya,” tambahnya.
Adib juga memaparkan berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran yang bisa terjadi, seperti pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengisian jabatan strategis dengan setoran tertentu, hingga manipulasi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesulitan Membuktikan Politik Uang di Pengadilan
Ia juga mengungkapkan sulitnya membuktikan politik uang di pengadilan. Berdasarkan pengalamannya menghadiri beberapa sidang, termasuk saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, terdapat berbagai kendala dalam pembuktian.
Baca Juga: Ini Harapan Apindo Terhadap Calon Bupati dalam Pembangunan Ekonomi Demak
“Ketika saksi yang menerima uang mengatakan bahwa uang tersebut tidak disertai gambar atau nomor pasangan calon, maka sulit membuktikan kaitannya dengan paslon. Apalagi jika saksi mengaku tidak terpengaruh untuk memilih paslon tersebut,” jelasnya.
Kendala lainnya muncul jika pemberi uang tidak terdaftar sebagai bagian dari tim sukses resmi. Hal ini memperumit upaya menghubungkan pemberian uang dengan pasangan calon tertentu.
Usulan Perubahan Sistem
Adib menegaskan bahwa pemberantasan politik uang membutuhkan perubahan sistem, seperti yang pernah diusulkan oleh Mahfud MD. Ia mengusulkan revisi terhadap Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang saat ini mengatur larangan politik uang hanya bagi pasangan calon, tim kampanye resmi, atau pelaksana kampanye.
“Pasal ini harus diubah agar siapa pun yang terlibat dalam politik uang, baik tim resmi maupun tidak resmi, bisa dijerat dengan pidana pemilu,” tegasnya.
Dengan perubahan sistem ini, diharapkan praktik politik uang dapat diminimalisasi sehingga Pilkada dapat berjalan lebih bersih dan berintegritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran