SuaraJawaTengah.id - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib, menyoroti maraknya praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dinilainya tidak mendapat penanganan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengkritik lemahnya respons Bawaslu terhadap fenomena ini, yang disebutnya sebagai bentuk pembiaran.
“Yang perlu dipertanyakan itu sebenarnya Bawaslu. Amplop beterbangan, tapi tidak ada berita tentang aksi apa-apa dari mereka,” ungkap Kholidul saat dikonfirmasi di Semarang, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan pasangan calon dalam Pilbup atau Pilwalkot mencapai rata-rata Rp100 miliar. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pembangunan daerah.
Baca Juga: Ini Harapan Apindo Terhadap Calon Bupati dalam Pembangunan Ekonomi Demak
Ia menjelaskan, kepala daerah yang terpilih cenderung akan lebih fokus mengembalikan modal politiknya, yang dapat memicu korupsi di berbagai sektor.
“Semua sektor keuangan daerah akan dicari celah untuk menutup biaya Pilkada. Setidaknya dua tahun pertama, pasangan terpilih akan fokus mengembalikan modal, kemudian di tahun ketiga dan keempat mengumpulkan dana untuk Pilkada berikutnya,” tambahnya.
Adib juga memaparkan berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran yang bisa terjadi, seperti pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengisian jabatan strategis dengan setoran tertentu, hingga manipulasi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesulitan Membuktikan Politik Uang di Pengadilan
Ia juga mengungkapkan sulitnya membuktikan politik uang di pengadilan. Berdasarkan pengalamannya menghadiri beberapa sidang, termasuk saat Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, terdapat berbagai kendala dalam pembuktian.
Baca Juga: Bagi-Bagi Duit Puluhan Juta, Kuasa Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Laporkan Empat Kades dan Camat
“Ketika saksi yang menerima uang mengatakan bahwa uang tersebut tidak disertai gambar atau nomor pasangan calon, maka sulit membuktikan kaitannya dengan paslon. Apalagi jika saksi mengaku tidak terpengaruh untuk memilih paslon tersebut,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Siti Zuhro: Stagnasi Bisa Ancam Kredibilitas Pemerintahan Prabowo
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Hampir 60 Persen Pilkada 2024 Harus Diulang, Deddy Sitorus: Pemilu Paling Brengsek, Kalau Perlu Semua Mundur Berjamaah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat