SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan larangan terkait penangkapan ikan di perairan umum dengan cara menyetrum atau menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka yang melanggar akan dipidanakan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman pidana maksimal tiga bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pelaku yang menangkap ikan menggunakan cara menyetrum maupun memakai bahan kimia berbahaya.
"Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya seperti apotas [potassium sianida], ada sanksi dan ancaman pidana menanti," kata Agustinus seperti diberitakan solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 56 huruf j dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan biota lainnya di lingkungan perairan dan persawahan mengunakan racun, setrum listrik dan bahan peledak.
Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, namun juga merusak ekosistem lingkungan.
DLH Sukoharjo, kata Agustinus, akan terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat. Hal ini agar kondisi lingkungan tidak rusak.
Selain gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat, DLH juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk pemulihan habitat ikan.
"Kami juga menggandeng aparat penegak hukum jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah, polisi siap memberikan sanksi tegas," katanya.
Baca Juga: Heboh Warga Jambi Tangkap Ikan Tapah Raksasa, Dijual Laku Rp 2 Juta
Selain persoalan penggunaan bahan kimia, DLH juga fokus penanganan pencemaran air sungai. DLH meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran air dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk membunuh biota air sungai.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti menambahkan, budidaya ikan kini terus dikembangkan di Sukoharjo. Pengembangan budidaya ikan dikembangkan melalui program minapadi atau pertanian dan perikanan.
Dengan cara tersebut petani dapat menikmati hasil panen padi dan ikan. Dalam pelaksanaan penerapan pertanian tersebut petani juga minta melakukan pemberantasan hama secara alami. Artinya tidak harus menggunakan obat atau bahan kimia melainkan kembali menggunakan cara alam.
Misalnya dalam penanganan serangan hama tikus seperti sekarang ini, petani bisa menggunakan cara alami dengan menggunakan burung hantu. Hewan predator tersebut sangat mudah ditemui hampir di seluruh Sukoharjo. Keberadaanya sangat penting untuk membantu petani menekan populasi tikus.
Berita Terkait
-
Heboh Merebus Air Minum 2 Kali hingga Mendidih Timbulkan Racun, Benarkah?
-
Ayah Aniaya Dua Anak: Si Sulung Dibacok Cangkul, Sang Bungsu Dijerat Tali
-
Minum Air Kemasan Botol yang Ditinggal di Mobil saat Panas Terik Berbahaya?
-
Kenal Teroris Kartasura, Prabowo: Ali Dagang Minyak Wangi di Klithikan
-
Geledah 2 Rumah Terduga Teroris, Densus Sita Kain Bertuliskan Solusi Jihad
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga