SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan larangan terkait penangkapan ikan di perairan umum dengan cara menyetrum atau menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka yang melanggar akan dipidanakan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman pidana maksimal tiga bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pelaku yang menangkap ikan menggunakan cara menyetrum maupun memakai bahan kimia berbahaya.
"Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya seperti apotas [potassium sianida], ada sanksi dan ancaman pidana menanti," kata Agustinus seperti diberitakan solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 56 huruf j dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan biota lainnya di lingkungan perairan dan persawahan mengunakan racun, setrum listrik dan bahan peledak.
Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, namun juga merusak ekosistem lingkungan.
DLH Sukoharjo, kata Agustinus, akan terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat. Hal ini agar kondisi lingkungan tidak rusak.
Selain gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat, DLH juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk pemulihan habitat ikan.
"Kami juga menggandeng aparat penegak hukum jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah, polisi siap memberikan sanksi tegas," katanya.
Baca Juga: Heboh Warga Jambi Tangkap Ikan Tapah Raksasa, Dijual Laku Rp 2 Juta
Selain persoalan penggunaan bahan kimia, DLH juga fokus penanganan pencemaran air sungai. DLH meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran air dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk membunuh biota air sungai.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti menambahkan, budidaya ikan kini terus dikembangkan di Sukoharjo. Pengembangan budidaya ikan dikembangkan melalui program minapadi atau pertanian dan perikanan.
Dengan cara tersebut petani dapat menikmati hasil panen padi dan ikan. Dalam pelaksanaan penerapan pertanian tersebut petani juga minta melakukan pemberantasan hama secara alami. Artinya tidak harus menggunakan obat atau bahan kimia melainkan kembali menggunakan cara alam.
Misalnya dalam penanganan serangan hama tikus seperti sekarang ini, petani bisa menggunakan cara alami dengan menggunakan burung hantu. Hewan predator tersebut sangat mudah ditemui hampir di seluruh Sukoharjo. Keberadaanya sangat penting untuk membantu petani menekan populasi tikus.
Berita Terkait
-
Heboh Merebus Air Minum 2 Kali hingga Mendidih Timbulkan Racun, Benarkah?
-
Ayah Aniaya Dua Anak: Si Sulung Dibacok Cangkul, Sang Bungsu Dijerat Tali
-
Minum Air Kemasan Botol yang Ditinggal di Mobil saat Panas Terik Berbahaya?
-
Kenal Teroris Kartasura, Prabowo: Ali Dagang Minyak Wangi di Klithikan
-
Geledah 2 Rumah Terduga Teroris, Densus Sita Kain Bertuliskan Solusi Jihad
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern