SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah mengeluarkan larangan terkait penangkapan ikan di perairan umum dengan cara menyetrum atau menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka yang melanggar akan dipidanakan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman pidana maksimal tiga bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pelaku yang menangkap ikan menggunakan cara menyetrum maupun memakai bahan kimia berbahaya.
"Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya seperti apotas [potassium sianida], ada sanksi dan ancaman pidana menanti," kata Agustinus seperti diberitakan solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 56 huruf j dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan biota lainnya di lingkungan perairan dan persawahan mengunakan racun, setrum listrik dan bahan peledak.
Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, namun juga merusak ekosistem lingkungan.
DLH Sukoharjo, kata Agustinus, akan terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat. Hal ini agar kondisi lingkungan tidak rusak.
Selain gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat, DLH juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk pemulihan habitat ikan.
"Kami juga menggandeng aparat penegak hukum jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah, polisi siap memberikan sanksi tegas," katanya.
Baca Juga: Heboh Warga Jambi Tangkap Ikan Tapah Raksasa, Dijual Laku Rp 2 Juta
Selain persoalan penggunaan bahan kimia, DLH juga fokus penanganan pencemaran air sungai. DLH meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran air dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk membunuh biota air sungai.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti menambahkan, budidaya ikan kini terus dikembangkan di Sukoharjo. Pengembangan budidaya ikan dikembangkan melalui program minapadi atau pertanian dan perikanan.
Dengan cara tersebut petani dapat menikmati hasil panen padi dan ikan. Dalam pelaksanaan penerapan pertanian tersebut petani juga minta melakukan pemberantasan hama secara alami. Artinya tidak harus menggunakan obat atau bahan kimia melainkan kembali menggunakan cara alam.
Misalnya dalam penanganan serangan hama tikus seperti sekarang ini, petani bisa menggunakan cara alami dengan menggunakan burung hantu. Hewan predator tersebut sangat mudah ditemui hampir di seluruh Sukoharjo. Keberadaanya sangat penting untuk membantu petani menekan populasi tikus.
Berita Terkait
-
Heboh Merebus Air Minum 2 Kali hingga Mendidih Timbulkan Racun, Benarkah?
-
Ayah Aniaya Dua Anak: Si Sulung Dibacok Cangkul, Sang Bungsu Dijerat Tali
-
Minum Air Kemasan Botol yang Ditinggal di Mobil saat Panas Terik Berbahaya?
-
Kenal Teroris Kartasura, Prabowo: Ali Dagang Minyak Wangi di Klithikan
-
Geledah 2 Rumah Terduga Teroris, Densus Sita Kain Bertuliskan Solusi Jihad
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025