SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo berhasil membongkar praktik pengoplos gas elpiji dengan omzet mencapai puluhan juta per bulan. Selain mengamankan tersangka, Dimas Kurni Wicaksono (28) warga Jagalan, Jebres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya kelangkaan gas elpiji tiga kilogram di wilayah Solo.
"Setelah kami melakukan penelusuran diketahui ada praktik pengoplosan gas tiga kilogram ke 12 kilogram. Kami lakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan," terang Kapolres saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Rabu (17/7/2019).
Ribut menambahkan, pelaku ditangkap di tempat pengoplosan di kampung Randusari, RT 02 RW 30, Mojosongo, Jebres pada Senin (15/7/2029). Ribut juga menjelaskan, tersangka melakukan pengoplosan bersama dengan tujuh karyawannya.
"Untuk setiap tabung isi 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tabung gas tiga kilogram. Dalam sehari tersangka mengoplos 50 tabung gas elpiji 12 kilogram," tambahnya.
Tabung-tabung yang digunakan oleh tersangka didapatkan dengan membeli ke sejumlah wilayah. Setidaknya dalam sehari para tersangka membutuhkan 200 tabung gas tiga kilogram. Setiap pengoplosan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000.
"Dalam sebulan tersangka ini mampu mengoplos 1.500 tabung 12 kilogram. Keuntungannya bisa sampai puluhan juta," tandasnya.
Sementara itu, Dimas mengatakan, bahwa keahliannya mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram didapatkannya secara otodidak. Tidak ada yang mengajarinya. "Keahlian mengoplos ini belajar sendiri dari youtube. Setelah itu dicoba mengoplos sendiri," katanya.
Dalam sebulan, Dimas menambahkan, dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 6 juta sampai dengan Rp 7 juta. Tersangka, tidak hanya bekerja sendirian tetapi ada tujuh karyawan yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: 2020, Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Sesuai Nama dan Alamat
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua mobil Daihatsu Grandmax, 61 tabung gas elpiji 12 kilogram, 65 tabung gas elpiji tiga kilogram, 295 tutup segel gas elpiji 12 kilogram.
Selain itu polisi juga menyita setengah karung tutup segel gas elpiji tiga kilogram dan barang bukti lainnyam.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UURI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib
-
Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak