SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo berhasil membongkar praktik pengoplos gas elpiji dengan omzet mencapai puluhan juta per bulan. Selain mengamankan tersangka, Dimas Kurni Wicaksono (28) warga Jagalan, Jebres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya kelangkaan gas elpiji tiga kilogram di wilayah Solo.
"Setelah kami melakukan penelusuran diketahui ada praktik pengoplosan gas tiga kilogram ke 12 kilogram. Kami lakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan," terang Kapolres saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Rabu (17/7/2019).
Ribut menambahkan, pelaku ditangkap di tempat pengoplosan di kampung Randusari, RT 02 RW 30, Mojosongo, Jebres pada Senin (15/7/2029). Ribut juga menjelaskan, tersangka melakukan pengoplosan bersama dengan tujuh karyawannya.
"Untuk setiap tabung isi 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tabung gas tiga kilogram. Dalam sehari tersangka mengoplos 50 tabung gas elpiji 12 kilogram," tambahnya.
Tabung-tabung yang digunakan oleh tersangka didapatkan dengan membeli ke sejumlah wilayah. Setidaknya dalam sehari para tersangka membutuhkan 200 tabung gas tiga kilogram. Setiap pengoplosan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000.
"Dalam sebulan tersangka ini mampu mengoplos 1.500 tabung 12 kilogram. Keuntungannya bisa sampai puluhan juta," tandasnya.
Sementara itu, Dimas mengatakan, bahwa keahliannya mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram didapatkannya secara otodidak. Tidak ada yang mengajarinya. "Keahlian mengoplos ini belajar sendiri dari youtube. Setelah itu dicoba mengoplos sendiri," katanya.
Dalam sebulan, Dimas menambahkan, dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 6 juta sampai dengan Rp 7 juta. Tersangka, tidak hanya bekerja sendirian tetapi ada tujuh karyawan yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: 2020, Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Sesuai Nama dan Alamat
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua mobil Daihatsu Grandmax, 61 tabung gas elpiji 12 kilogram, 65 tabung gas elpiji tiga kilogram, 295 tutup segel gas elpiji 12 kilogram.
Selain itu polisi juga menyita setengah karung tutup segel gas elpiji tiga kilogram dan barang bukti lainnyam.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UURI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol