SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo berhasil membongkar praktik pengoplos gas elpiji dengan omzet mencapai puluhan juta per bulan. Selain mengamankan tersangka, Dimas Kurni Wicaksono (28) warga Jagalan, Jebres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya kelangkaan gas elpiji tiga kilogram di wilayah Solo.
"Setelah kami melakukan penelusuran diketahui ada praktik pengoplosan gas tiga kilogram ke 12 kilogram. Kami lakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan," terang Kapolres saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Rabu (17/7/2019).
Ribut menambahkan, pelaku ditangkap di tempat pengoplosan di kampung Randusari, RT 02 RW 30, Mojosongo, Jebres pada Senin (15/7/2029). Ribut juga menjelaskan, tersangka melakukan pengoplosan bersama dengan tujuh karyawannya.
"Untuk setiap tabung isi 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tabung gas tiga kilogram. Dalam sehari tersangka mengoplos 50 tabung gas elpiji 12 kilogram," tambahnya.
Tabung-tabung yang digunakan oleh tersangka didapatkan dengan membeli ke sejumlah wilayah. Setidaknya dalam sehari para tersangka membutuhkan 200 tabung gas tiga kilogram. Setiap pengoplosan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000.
"Dalam sebulan tersangka ini mampu mengoplos 1.500 tabung 12 kilogram. Keuntungannya bisa sampai puluhan juta," tandasnya.
Sementara itu, Dimas mengatakan, bahwa keahliannya mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram didapatkannya secara otodidak. Tidak ada yang mengajarinya. "Keahlian mengoplos ini belajar sendiri dari youtube. Setelah itu dicoba mengoplos sendiri," katanya.
Dalam sebulan, Dimas menambahkan, dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 6 juta sampai dengan Rp 7 juta. Tersangka, tidak hanya bekerja sendirian tetapi ada tujuh karyawan yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: 2020, Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Sesuai Nama dan Alamat
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua mobil Daihatsu Grandmax, 61 tabung gas elpiji 12 kilogram, 65 tabung gas elpiji tiga kilogram, 295 tutup segel gas elpiji 12 kilogram.
Selain itu polisi juga menyita setengah karung tutup segel gas elpiji tiga kilogram dan barang bukti lainnyam.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UURI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya