SuaraJawaTengah.id - Jajaran Polresta Solo berhasil membongkar praktik pengoplos gas elpiji dengan omzet mencapai puluhan juta per bulan. Selain mengamankan tersangka, Dimas Kurni Wicaksono (28) warga Jagalan, Jebres, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari adanya kelangkaan gas elpiji tiga kilogram di wilayah Solo.
"Setelah kami melakukan penelusuran diketahui ada praktik pengoplosan gas tiga kilogram ke 12 kilogram. Kami lakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan," terang Kapolres saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Rabu (17/7/2019).
Ribut menambahkan, pelaku ditangkap di tempat pengoplosan di kampung Randusari, RT 02 RW 30, Mojosongo, Jebres pada Senin (15/7/2029). Ribut juga menjelaskan, tersangka melakukan pengoplosan bersama dengan tujuh karyawannya.
"Untuk setiap tabung isi 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tabung gas tiga kilogram. Dalam sehari tersangka mengoplos 50 tabung gas elpiji 12 kilogram," tambahnya.
Tabung-tabung yang digunakan oleh tersangka didapatkan dengan membeli ke sejumlah wilayah. Setidaknya dalam sehari para tersangka membutuhkan 200 tabung gas tiga kilogram. Setiap pengoplosan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000.
"Dalam sebulan tersangka ini mampu mengoplos 1.500 tabung 12 kilogram. Keuntungannya bisa sampai puluhan juta," tandasnya.
Sementara itu, Dimas mengatakan, bahwa keahliannya mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram didapatkannya secara otodidak. Tidak ada yang mengajarinya. "Keahlian mengoplos ini belajar sendiri dari youtube. Setelah itu dicoba mengoplos sendiri," katanya.
Dalam sebulan, Dimas menambahkan, dia mendapatkan keuntungan bersih Rp 6 juta sampai dengan Rp 7 juta. Tersangka, tidak hanya bekerja sendirian tetapi ada tujuh karyawan yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: 2020, Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Sesuai Nama dan Alamat
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua mobil Daihatsu Grandmax, 61 tabung gas elpiji 12 kilogram, 65 tabung gas elpiji tiga kilogram, 295 tutup segel gas elpiji 12 kilogram.
Selain itu polisi juga menyita setengah karung tutup segel gas elpiji tiga kilogram dan barang bukti lainnyam.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UURI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim