Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 24 Juli 2019 | 16:32 WIB
Dua perempuan tersangka judi dalam pilkades serentak ikut diamankan Polres Banyumas, Jawa Tengah. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraJawaTengah.id - Polres Banyumas Jawa Tengah menangkap 29 tersangka penjudi yang bertaruh dengan memanfaatkan ajang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Banyumas.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara mengungkapkan dari 29 pelaku tersebut, 27 tersangka di antaranya merupakan laki-laki. Sedangkan dua di antaranya diketahui ibu rumah tangga.

"Ada dua orang perempuan yang ikut kami amankan, satu dari luar daerah dan yang satu warga sini (Banyumas)," kata Bambang kepada sejumlah awak media di Markas Polres Banyumas pada Rabu (24/7/2019).

Bambang menjelaskan, para tersangka tersebut melakukan judi dengan modus menebak hasil pemenang pilkades dengan cara pertaruhkan sejumlah uang. Uang taruhan dipegang oleh bandar atau dikenal banyon.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Banyumas, Ada Persaingan Suami-Istri dan Bapak-Anak

Penebak yang benar, nantinya yang menang dan mendapatkan uang.

Dari para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan uang taruan senilai Rp 52.800.000.

"Uang yang berhasil diamankan ini dari 6 TKP atau 6 desa. Total 14 perkara atau kasus," kata dia.

Dalam penindakan perjudian pada saat Pilkades tersebut, uang yang paling besar diamankan dalam satu TKP sejumlah Rp 14 juta. Rata-rata yang digunakan untuk bertaruh berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta.

"Taruhannya bervariatif dan sangat banyak yang pasang. Tapi berapapun itu disanggupi oleh mereka," kata dia.

Baca Juga: Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 dan Jo pasal 303 bis KUHP.

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Load More