SuaraJawaTengah.id - Meski hari raya telah berlalu, sejumlah pekerja di Jawa Tengah masih belum menerima hak mereka.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengungkapkan, hingga pekan pertama April 2025, masih terdapat sedikitnya 16 perusahaan di wilayahnya yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Fakta ini membuka kembali persoalan klasik yang saban tahun menghantui dunia ketenagakerjaan di Indonesia: lemahnya penegakan regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.
“Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum membayar. Pengawas kami sedang turun, dan kalau saat pemeriksaan terbukti belum membayar, maka akan kami berikan nota pemeriksaan,” ujar Aziz dalam keterangannya di Semarang, Rabu (9/4/2025).
Namun, angka 16 perusahaan hanyalah puncak gunung es. Secara keseluruhan, Disnakertrans telah menerima 196 aduan terkait permasalahan THR dari para pekerja.
Dari jumlah itu, terdapat 143 perusahaan yang dilaporkan, termasuk dua perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo yang sebelumnya dikenal sebagai ikon industri nasional.
Tak hanya persoalan pembayaran THR yang terhambat, sebanyak 48 pekerja juga mengadukan bonus hari raya (BHR) yang dianggap tidak sesuai dengan volume kerja mereka.
Pengaduan ini khususnya datang dari pekerja di lima perusahaan berbasis aplikasi, atau aplikator, yang belakangan menjadi sorotan karena status ketenagakerjaan mereka yang kerap tak jelas dan tak terlindungi.
Baca Juga: One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
Permasalahan yang diadukan oleh para pekerja pun beragam. Ada yang hanya menerima THR secara dicicil, ada yang mendapatkannya terlambat, bahkan ada pula yang belum menerima sama sekali.
Dari sisi jenis perusahaan yang diadukan, mayoritas berasal dari sektor manufaktur, yakni sebanyak 145 perusahaan, sementara sisanya terdiri dari empat institusi pendidikan, enam rumah sakit atau klinik, dan enam instansi pemerintah.
Menariknya, laporan dari instansi pemerintah justru sebagian besar datang dari para tenaga honorer. Menurut peraturan, tenaga honorer memang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Hal yang sama berlaku bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya serta mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Namun, di sinilah letak ironi yang lebih dalam. Banyak dari para pelapor merasa tetap memiliki kontribusi besar bagi institusi tempat mereka bekerja, meski status mereka tidak menjamin hak yang sama.
Ketika pekerja swasta dapat mengandalkan serikat buruh atau jalur hukum, pekerja honorer di sektor publik justru terjebak dalam kekosongan perlindungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%