SuaraJawaTengah.id - Meski hari raya telah berlalu, sejumlah pekerja di Jawa Tengah masih belum menerima hak mereka.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mengungkapkan, hingga pekan pertama April 2025, masih terdapat sedikitnya 16 perusahaan di wilayahnya yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Fakta ini membuka kembali persoalan klasik yang saban tahun menghantui dunia ketenagakerjaan di Indonesia: lemahnya penegakan regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim pengawas untuk memeriksa langsung ke lapangan.
“Di catatan kami ada 16 perusahaan yang belum membayar. Pengawas kami sedang turun, dan kalau saat pemeriksaan terbukti belum membayar, maka akan kami berikan nota pemeriksaan,” ujar Aziz dalam keterangannya di Semarang, Rabu (9/4/2025).
Namun, angka 16 perusahaan hanyalah puncak gunung es. Secara keseluruhan, Disnakertrans telah menerima 196 aduan terkait permasalahan THR dari para pekerja.
Dari jumlah itu, terdapat 143 perusahaan yang dilaporkan, termasuk dua perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo yang sebelumnya dikenal sebagai ikon industri nasional.
Tak hanya persoalan pembayaran THR yang terhambat, sebanyak 48 pekerja juga mengadukan bonus hari raya (BHR) yang dianggap tidak sesuai dengan volume kerja mereka.
Pengaduan ini khususnya datang dari pekerja di lima perusahaan berbasis aplikasi, atau aplikator, yang belakangan menjadi sorotan karena status ketenagakerjaan mereka yang kerap tak jelas dan tak terlindungi.
Baca Juga: One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
Permasalahan yang diadukan oleh para pekerja pun beragam. Ada yang hanya menerima THR secara dicicil, ada yang mendapatkannya terlambat, bahkan ada pula yang belum menerima sama sekali.
Dari sisi jenis perusahaan yang diadukan, mayoritas berasal dari sektor manufaktur, yakni sebanyak 145 perusahaan, sementara sisanya terdiri dari empat institusi pendidikan, enam rumah sakit atau klinik, dan enam instansi pemerintah.
Menariknya, laporan dari instansi pemerintah justru sebagian besar datang dari para tenaga honorer. Menurut peraturan, tenaga honorer memang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Hal yang sama berlaku bagi pekerja yang telah habis masa kontraknya serta mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya.
Namun, di sinilah letak ironi yang lebih dalam. Banyak dari para pelapor merasa tetap memiliki kontribusi besar bagi institusi tempat mereka bekerja, meski status mereka tidak menjamin hak yang sama.
Ketika pekerja swasta dapat mengandalkan serikat buruh atau jalur hukum, pekerja honorer di sektor publik justru terjebak dalam kekosongan perlindungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran