SuaraJawaTengah.id - Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai penangkapan KPK terhadap Bupati Kudus M. Tamzil, pada Jumat (26/7/2019) sudah tepat. Sebab, menurut Ganjar, Operasi tangkap tangan (OTT) penting dilakukan jika pejabat di daerah tak lagi bisa dinasihati.
"Kepala daerah sudah diingatkan soal bahaya korupsi. Kalau sudah tidak bisa dinasihati, maka OTT menjadi penting," kata Ganjar, Jumat (26/7/2019).
Bahkan Ganjar sejak awal sudah menasehati kepada setiap kepala daerah baik bupati atau wali kota yang dia lantik. Untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam mengabdi. Termasuk jual beli jabatan atau permainan lelang proyek pemerintahan.
"Sudah ada pakta integritasnya, ada pelatihan pencegahannya atau mitigasi pencegahan korupsi, dan semua sudah tanda tangan," bebernya.
Karenanya, kata Ganjar, hanya orang-orang yang berani dan nekat serta punya nyali besar yang berani menabrak pakta integritas tersebut.
"Era nya sudah terbuka, semua melakukan reformasi menuju pemerintah yang bersih. Hanya orang yang nekat dan bernyali tinggi yang melakukan (korupsi) ini," jelasnya.
Terkait OTT tersebut, petugas KPK sempat berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja mengaku, KPK meminta ruangan untuk memeriksa sebilan orang yang terjaring OTT.
"Ya benar ruangan kami pinjamkan, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Agus saat dikonfirmasi secara terpisah.
Baca Juga: OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp 200 Juta
Namun, Agus mengaku tak mengetahui nama-nama pejabat yang diperiksa KPK di Polda Jateng terkait
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Belum tahu sampai kapan selesainya," tuturnya kembali.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kudus M. Tamzil bersama 8 orang lainnya. Mereka yang turut ditangkap bersama Tamzil terdiri dari staf, ajudan, serta calon kepala dinas setempat.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Kudus. KPK pun telah menyita uang sebesar Rp 200 juta terkait OTT tersebut.
Sejauh ini, status mereka masih sebagai terperiksa. Penetapan status hukum baru akan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 24 jam setelah penangkapan.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli