SuaraJawaTengah.id - Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai penangkapan KPK terhadap Bupati Kudus M. Tamzil, pada Jumat (26/7/2019) sudah tepat. Sebab, menurut Ganjar, Operasi tangkap tangan (OTT) penting dilakukan jika pejabat di daerah tak lagi bisa dinasihati.
"Kepala daerah sudah diingatkan soal bahaya korupsi. Kalau sudah tidak bisa dinasihati, maka OTT menjadi penting," kata Ganjar, Jumat (26/7/2019).
Bahkan Ganjar sejak awal sudah menasehati kepada setiap kepala daerah baik bupati atau wali kota yang dia lantik. Untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam mengabdi. Termasuk jual beli jabatan atau permainan lelang proyek pemerintahan.
"Sudah ada pakta integritasnya, ada pelatihan pencegahannya atau mitigasi pencegahan korupsi, dan semua sudah tanda tangan," bebernya.
Karenanya, kata Ganjar, hanya orang-orang yang berani dan nekat serta punya nyali besar yang berani menabrak pakta integritas tersebut.
"Era nya sudah terbuka, semua melakukan reformasi menuju pemerintah yang bersih. Hanya orang yang nekat dan bernyali tinggi yang melakukan (korupsi) ini," jelasnya.
Terkait OTT tersebut, petugas KPK sempat berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja mengaku, KPK meminta ruangan untuk memeriksa sebilan orang yang terjaring OTT.
"Ya benar ruangan kami pinjamkan, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Agus saat dikonfirmasi secara terpisah.
Baca Juga: OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp 200 Juta
Namun, Agus mengaku tak mengetahui nama-nama pejabat yang diperiksa KPK di Polda Jateng terkait
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Belum tahu sampai kapan selesainya," tuturnya kembali.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kudus M. Tamzil bersama 8 orang lainnya. Mereka yang turut ditangkap bersama Tamzil terdiri dari staf, ajudan, serta calon kepala dinas setempat.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Kudus. KPK pun telah menyita uang sebesar Rp 200 juta terkait OTT tersebut.
Sejauh ini, status mereka masih sebagai terperiksa. Penetapan status hukum baru akan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 24 jam setelah penangkapan.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja