SuaraJawaTengah.id - Perempuan berinisial YI sempat viral di media sosial karena 'iklan' dirinya yang disebut siap digilir hanya untuk mendapatkan uang Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya. Kekinian iklan tersebut diketahui palsu yang dibuat oleh salah satu pinjaman berbasis online atau Finansial Technology (Fintech) yang diketahui bernama Incash.
YI yang juga warga Solo itu menceritakan bahwa dirinya nekat pinjam online karena tergiur iklan yang disebar melalui SMS. YI juga sadar akan risiko yang akan diterimanya dengan meminjam online.
Tetapi, ibu dua anak itu tidak mengira jika dirinya bakal 'diiklankan' siap digilir melalui media sosial. Iklan itu disebar pelaku hanya berselang dua hari setelah YI gagal melunasi utangnya sebesar Rp 1.054.000.
"Awalnya saya dikasih lihat poster itu oleh pelaku. Dia mengancam akan menyebarkan melalui media sosial. Lalu dia sebar di grup WA yang isinya teman saya semua," katanya kepada Suara.com, Jumat (26/7/2019).
Mengetahui hal itu, marketing perusahaan garmen di Solo itu pun syok. Bahkan YI sempat sakit dan tidak masuk kerja selama 15 hari.
"Semua sudah tahu iklan itu, teman saya kantor, kolega. Dan saya sakit, saya juga kena SP 1 gara-gara itu," ungkapnya.
Ternyata YI tidak hanya terjerumus dalam satu fintech ilegal saja. Tetapi,ada empat fintech yang dipinjamnya.
Besaran utang bervariasi, antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Termasuk besaran bunga dan potongan juga berbeda-beda.
"Total utang saya termasuk bunga dan dendanya mencapai Rp 30-an juta. Saya pinjam di empat fintech, jumlahnya berbeda-beda. Ada yang Rp 1 juta, sampai Rp 5 juta," katanya.
Baca Juga: Lama Menganggur, Pemuda Perkosa Tantenya Sembari Pinjam Uang
YI mengaku terpaksa banyak meminjam online karen sudah terperosok pinjaman.
Sehingga dirinya pun mau tidak mau harus mencari pinjaman lain untuk menutup utangnya di tempat lain pula.
"Jadi saya gali lubang tutup lubang gitu," ungkapnya.
Tetapi dengan adanya perbuatan yang tidak menyenangkan dari Incash, YI melalui LBH Soloraya melaporkan Incash ke Mapolresta Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Termasuk juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami lakukan penyelidikan dan akan memanggil para saksi terlebih dahulu. Kami belum bisa memastikan itu ilegal atau tidak kan secara online," katanya. Ari Purnomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota