SuaraJawaTengah.id - Seorang anak perempuan sebut saja mawar siswi sekolah dasar (SD) menjadi korban pencabulan penjual martabak di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Pelaku bernama Usman Ali (48) diduga mencabuli korban saat berkeliling jualan di sekolahnya.
Diketahui korban ternyata menjadi pelanggan si pelaku. Selain sudah dikenal, pelaku saat melakukan aksinya mengiming-imingi korban uang. Tujuannya agar korban tidak menaruh curiga ketika beraksi.
"Saya rayu dia dengan memberikan uang Rp 50 ribu. Terus saya lakukan itu, saya menyesal pak," kata pelaku di Mapolres Brebes, Selasa (30/7/19).
Ali mengaku, aksi bejatnya dilakukan lantaran dalam keadaan kalap tidak bisa menahan hawa nafsu, lantaran kesepian ditinggal sang istri enam bulan lalu.
"Sudah lama nggak kaya gituan (berhubungan intim), enam tahun lalu sejak istri saya meninggal dunia," bebernya.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengatakan kejadian terjadi di pada Sabtu (27/7/19) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang menjajakan martabak bertemu dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Perbuatan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya pada 16 Juli lalu. Jadi ini (pencabulan) yang kedua kalinya," katanya.
Pelaku yang sudah melampiaskan nafsu bejatnya, lantas segera mengenakan celana. Namun tiba-tiba Usman kepergok oleh warga dan digiring ke salah satu rumah.
Dengan sepeda motornya, Usman sempat berhasil kabur dari warga sekitar. Mengetahui peristiwa tersebut, korban bersama keluarganya segera melaporkan kejadian tersebut pada Senin (29/7/19). Polisi pun berhasil menciduk pelaku dan langsung dijebloskan ke sel pada Selasa (30/7/19). Usman pun mengaku menyesal akan perbuatannya.
Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka
Usman akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Reza Abineri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian