Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 17:34 WIB
Penjual Martabak Usman diduga mencabuli Siswi SD di Brebes. [Suara.com/Reza Abineri]

SuaraJawaTengah.id - Seorang anak perempuan sebut saja mawar siswi sekolah dasar (SD) menjadi korban pencabulan penjual martabak di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Pelaku bernama Usman Ali (48) diduga mencabuli korban saat berkeliling jualan di sekolahnya.

Diketahui korban ternyata menjadi pelanggan si pelaku. Selain sudah dikenal, pelaku saat melakukan aksinya mengiming-imingi korban uang. Tujuannya agar korban tidak menaruh curiga ketika beraksi.

"Saya rayu dia dengan memberikan uang Rp 50 ribu. Terus saya lakukan itu, saya menyesal pak," kata pelaku di Mapolres Brebes, Selasa (30/7/19).

Ali mengaku, aksi bejatnya dilakukan lantaran dalam keadaan kalap tidak bisa menahan hawa nafsu, lantaran kesepian ditinggal sang istri enam bulan lalu.

Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka

"Sudah lama nggak kaya gituan (berhubungan intim), enam tahun lalu sejak istri saya meninggal dunia," bebernya.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengatakan kejadian terjadi di pada Sabtu (27/7/19) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang menjajakan martabak bertemu dan mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Perbuatan ini sudah pernah dilakukan sebelumnya pada 16 Juli lalu. Jadi ini (pencabulan) yang kedua kalinya," katanya.

Pelaku yang sudah melampiaskan nafsu bejatnya, lantas segera mengenakan celana. Namun tiba-tiba Usman kepergok oleh warga dan digiring ke salah satu rumah.

Dengan sepeda motornya, Usman sempat berhasil kabur dari warga sekitar. Mengetahui peristiwa tersebut, korban bersama keluarganya segera melaporkan kejadian tersebut pada Senin (29/7/19). Polisi pun berhasil menciduk pelaku dan langsung dijebloskan ke sel pada Selasa (30/7/19). Usman pun mengaku menyesal akan perbuatannya.

Baca Juga: Modus Cabul Memet Terkuak, Bujuk 15 Siswa Pramuka Lewat Grup Minion

Usman akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More