SuaraJawaTengah.id - Wakil Bupati Jepara Muhammad Hartopo resmi ditunjuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul penahanan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengesahan penunjukan Muhammad Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus ditandai surat dari Gubernur Jateng kepada Wakil Bupati Kudus pada Selasa (30/7/2019) yang berisi penugasan wakil bupati Kudus untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kudus.
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo membenarkan surat dari Gubernur Jateng tersebut diterima Pemkab Kudus.
"Surat tersebut merupakan penegasan dari Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya seperti dilansir Antara pada Selasa (30/7/2019).
Dalam pasal 65 ayat (3) ditegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara pada pasal 66 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Kemudian pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
"Dengan adanya surat penegasan tersebut, Wakil Bupati Kudus M Hartopo memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang bupati," ujarnya.
Pada surat yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, juga mengingatkan kepada M Hartopo untuk tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (Antara)
Baca Juga: Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: Tak Bisa Langsung Dihukum Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian