SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo Jawa Tengah nyaris dibobol tahanan. Lantaran, sejumlah warga binaan yang menempati kamar 7 blok B berhasil melubangi tembok kamar.
Beruntung aksi para warga binaan ini keburu diketahui petugas, sehingga rencana kabur para tahanan bisa digagalkan. Selanjutnya para pelaku ditempatkan di sel isolasi.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Andi Rahmanto mengatakan aksi menjebol tembok itu diketahui akhir pekan lalu.
"Lubang yang berhasil dibuat oleh para warga binaan ini berukuran 1x1 meter. Setelah kami periksa lubang ini dibuat oleh lima orang warga binaan," terang Andi saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Andi menambahkan, para pelaku ini menggunakan potongan tongkat bantu jalan milik salah seorang warga binaan. Tongkat tersebut kemudian dipotong menjadi tongkat besi sepanjang 25 centimeter.
"Para pelaku ini beraksi pada malam hari. Dan mereka sudah merencanakan dengan begitu rapi," imbuhnya.
Lima orang ini, kata Andi memiliki peran masing-masing. Seperti yang bertugas mengawasi, kemudian yang bekerja membuat lubang. Ada juga yang membersihkan puing-puing dan membuangnya ke tempat sampah.
"Mereka sudah melubangi tembok selama dua hari. Dan berhasil melubangi dua lapis dari tiga lapis tembok yang ada," katanya.
Untuk mengelabui petugas, lubang tersebut ditutup menggunakan sajadah. Sehingga, petugas tidak bisa mengetahui adanya lubang di balik sajadah tersebut.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
"Kecurigaan petugas muncul saat melihat ada sajadah yang ditempel di tembok. Dan setelah dibuka tembok sudah berlubang," katanya.
Beruntung petugas terlebih dahulu mengetahui mengenai aksi para warga binaan tersebut. Jika terlambat, puluhan warga binaan mungkin saja akan kabur melalui lubang tersebut.
"Kalau sampai berhasil menjebol tembok, maka akan banyak yang kabur. Karena di kamar itu ada 52 orang. Selanjutnya kami melakukan investigasi dan diketahui ada lima orang yang terlibat," katanya.
Sebagai hukuman, kelimanya ditempatkan di sel isolasi. Selain itu, pelaju juga akan mendapatkan sanksi register F atau tidak akan bisa mendapatkan remisi.
"Mereka merupakan titipan dari kejaksaan. Jadi kalau sudah putus, mereka tidak bisa dapatkan remisi," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025