SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo Jawa Tengah nyaris dibobol tahanan. Lantaran, sejumlah warga binaan yang menempati kamar 7 blok B berhasil melubangi tembok kamar.
Beruntung aksi para warga binaan ini keburu diketahui petugas, sehingga rencana kabur para tahanan bisa digagalkan. Selanjutnya para pelaku ditempatkan di sel isolasi.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Andi Rahmanto mengatakan aksi menjebol tembok itu diketahui akhir pekan lalu.
"Lubang yang berhasil dibuat oleh para warga binaan ini berukuran 1x1 meter. Setelah kami periksa lubang ini dibuat oleh lima orang warga binaan," terang Andi saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Andi menambahkan, para pelaku ini menggunakan potongan tongkat bantu jalan milik salah seorang warga binaan. Tongkat tersebut kemudian dipotong menjadi tongkat besi sepanjang 25 centimeter.
"Para pelaku ini beraksi pada malam hari. Dan mereka sudah merencanakan dengan begitu rapi," imbuhnya.
Lima orang ini, kata Andi memiliki peran masing-masing. Seperti yang bertugas mengawasi, kemudian yang bekerja membuat lubang. Ada juga yang membersihkan puing-puing dan membuangnya ke tempat sampah.
"Mereka sudah melubangi tembok selama dua hari. Dan berhasil melubangi dua lapis dari tiga lapis tembok yang ada," katanya.
Untuk mengelabui petugas, lubang tersebut ditutup menggunakan sajadah. Sehingga, petugas tidak bisa mengetahui adanya lubang di balik sajadah tersebut.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
"Kecurigaan petugas muncul saat melihat ada sajadah yang ditempel di tembok. Dan setelah dibuka tembok sudah berlubang," katanya.
Beruntung petugas terlebih dahulu mengetahui mengenai aksi para warga binaan tersebut. Jika terlambat, puluhan warga binaan mungkin saja akan kabur melalui lubang tersebut.
"Kalau sampai berhasil menjebol tembok, maka akan banyak yang kabur. Karena di kamar itu ada 52 orang. Selanjutnya kami melakukan investigasi dan diketahui ada lima orang yang terlibat," katanya.
Sebagai hukuman, kelimanya ditempatkan di sel isolasi. Selain itu, pelaju juga akan mendapatkan sanksi register F atau tidak akan bisa mendapatkan remisi.
"Mereka merupakan titipan dari kejaksaan. Jadi kalau sudah putus, mereka tidak bisa dapatkan remisi," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama