SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo Jawa Tengah nyaris dibobol tahanan. Lantaran, sejumlah warga binaan yang menempati kamar 7 blok B berhasil melubangi tembok kamar.
Beruntung aksi para warga binaan ini keburu diketahui petugas, sehingga rencana kabur para tahanan bisa digagalkan. Selanjutnya para pelaku ditempatkan di sel isolasi.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Andi Rahmanto mengatakan aksi menjebol tembok itu diketahui akhir pekan lalu.
"Lubang yang berhasil dibuat oleh para warga binaan ini berukuran 1x1 meter. Setelah kami periksa lubang ini dibuat oleh lima orang warga binaan," terang Andi saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Andi menambahkan, para pelaku ini menggunakan potongan tongkat bantu jalan milik salah seorang warga binaan. Tongkat tersebut kemudian dipotong menjadi tongkat besi sepanjang 25 centimeter.
"Para pelaku ini beraksi pada malam hari. Dan mereka sudah merencanakan dengan begitu rapi," imbuhnya.
Lima orang ini, kata Andi memiliki peran masing-masing. Seperti yang bertugas mengawasi, kemudian yang bekerja membuat lubang. Ada juga yang membersihkan puing-puing dan membuangnya ke tempat sampah.
"Mereka sudah melubangi tembok selama dua hari. Dan berhasil melubangi dua lapis dari tiga lapis tembok yang ada," katanya.
Untuk mengelabui petugas, lubang tersebut ditutup menggunakan sajadah. Sehingga, petugas tidak bisa mengetahui adanya lubang di balik sajadah tersebut.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
"Kecurigaan petugas muncul saat melihat ada sajadah yang ditempel di tembok. Dan setelah dibuka tembok sudah berlubang," katanya.
Beruntung petugas terlebih dahulu mengetahui mengenai aksi para warga binaan tersebut. Jika terlambat, puluhan warga binaan mungkin saja akan kabur melalui lubang tersebut.
"Kalau sampai berhasil menjebol tembok, maka akan banyak yang kabur. Karena di kamar itu ada 52 orang. Selanjutnya kami melakukan investigasi dan diketahui ada lima orang yang terlibat," katanya.
Sebagai hukuman, kelimanya ditempatkan di sel isolasi. Selain itu, pelaju juga akan mendapatkan sanksi register F atau tidak akan bisa mendapatkan remisi.
"Mereka merupakan titipan dari kejaksaan. Jadi kalau sudah putus, mereka tidak bisa dapatkan remisi," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli