SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo Jawa Tengah nyaris dibobol tahanan. Lantaran, sejumlah warga binaan yang menempati kamar 7 blok B berhasil melubangi tembok kamar.
Beruntung aksi para warga binaan ini keburu diketahui petugas, sehingga rencana kabur para tahanan bisa digagalkan. Selanjutnya para pelaku ditempatkan di sel isolasi.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Andi Rahmanto mengatakan aksi menjebol tembok itu diketahui akhir pekan lalu.
"Lubang yang berhasil dibuat oleh para warga binaan ini berukuran 1x1 meter. Setelah kami periksa lubang ini dibuat oleh lima orang warga binaan," terang Andi saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Andi menambahkan, para pelaku ini menggunakan potongan tongkat bantu jalan milik salah seorang warga binaan. Tongkat tersebut kemudian dipotong menjadi tongkat besi sepanjang 25 centimeter.
"Para pelaku ini beraksi pada malam hari. Dan mereka sudah merencanakan dengan begitu rapi," imbuhnya.
Lima orang ini, kata Andi memiliki peran masing-masing. Seperti yang bertugas mengawasi, kemudian yang bekerja membuat lubang. Ada juga yang membersihkan puing-puing dan membuangnya ke tempat sampah.
"Mereka sudah melubangi tembok selama dua hari. Dan berhasil melubangi dua lapis dari tiga lapis tembok yang ada," katanya.
Untuk mengelabui petugas, lubang tersebut ditutup menggunakan sajadah. Sehingga, petugas tidak bisa mengetahui adanya lubang di balik sajadah tersebut.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
"Kecurigaan petugas muncul saat melihat ada sajadah yang ditempel di tembok. Dan setelah dibuka tembok sudah berlubang," katanya.
Beruntung petugas terlebih dahulu mengetahui mengenai aksi para warga binaan tersebut. Jika terlambat, puluhan warga binaan mungkin saja akan kabur melalui lubang tersebut.
"Kalau sampai berhasil menjebol tembok, maka akan banyak yang kabur. Karena di kamar itu ada 52 orang. Selanjutnya kami melakukan investigasi dan diketahui ada lima orang yang terlibat," katanya.
Sebagai hukuman, kelimanya ditempatkan di sel isolasi. Selain itu, pelaju juga akan mendapatkan sanksi register F atau tidak akan bisa mendapatkan remisi.
"Mereka merupakan titipan dari kejaksaan. Jadi kalau sudah putus, mereka tidak bisa dapatkan remisi," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop