SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo Jawa Tengah nyaris dibobol tahanan. Lantaran, sejumlah warga binaan yang menempati kamar 7 blok B berhasil melubangi tembok kamar.
Beruntung aksi para warga binaan ini keburu diketahui petugas, sehingga rencana kabur para tahanan bisa digagalkan. Selanjutnya para pelaku ditempatkan di sel isolasi.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Andi Rahmanto mengatakan aksi menjebol tembok itu diketahui akhir pekan lalu.
"Lubang yang berhasil dibuat oleh para warga binaan ini berukuran 1x1 meter. Setelah kami periksa lubang ini dibuat oleh lima orang warga binaan," terang Andi saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7/2019).
Andi menambahkan, para pelaku ini menggunakan potongan tongkat bantu jalan milik salah seorang warga binaan. Tongkat tersebut kemudian dipotong menjadi tongkat besi sepanjang 25 centimeter.
"Para pelaku ini beraksi pada malam hari. Dan mereka sudah merencanakan dengan begitu rapi," imbuhnya.
Lima orang ini, kata Andi memiliki peran masing-masing. Seperti yang bertugas mengawasi, kemudian yang bekerja membuat lubang. Ada juga yang membersihkan puing-puing dan membuangnya ke tempat sampah.
"Mereka sudah melubangi tembok selama dua hari. Dan berhasil melubangi dua lapis dari tiga lapis tembok yang ada," katanya.
Untuk mengelabui petugas, lubang tersebut ditutup menggunakan sajadah. Sehingga, petugas tidak bisa mengetahui adanya lubang di balik sajadah tersebut.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
"Kecurigaan petugas muncul saat melihat ada sajadah yang ditempel di tembok. Dan setelah dibuka tembok sudah berlubang," katanya.
Beruntung petugas terlebih dahulu mengetahui mengenai aksi para warga binaan tersebut. Jika terlambat, puluhan warga binaan mungkin saja akan kabur melalui lubang tersebut.
"Kalau sampai berhasil menjebol tembok, maka akan banyak yang kabur. Karena di kamar itu ada 52 orang. Selanjutnya kami melakukan investigasi dan diketahui ada lima orang yang terlibat," katanya.
Sebagai hukuman, kelimanya ditempatkan di sel isolasi. Selain itu, pelaju juga akan mendapatkan sanksi register F atau tidak akan bisa mendapatkan remisi.
"Mereka merupakan titipan dari kejaksaan. Jadi kalau sudah putus, mereka tidak bisa dapatkan remisi," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat