Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 14:41 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMP Negeri 10 Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Dalam waktu dekat aturan mengenai sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah akan dibuat dalam peraturan presiden (perpres).

Hal tersebut dipastikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMP Negeri 10 Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (1/8/2019).

Dengan adanya Perpres, Muhadjir mengatakan nantinya tidak hanya mengatur mengenai sistem zonasi saja. Tetapi meliputi redistribusi dan relokasi guru.

"Dalam waktu dekat ini sistem zonasi akan menjadi Perpres, jadi tidak cukup hanya dengan peraturan menteri. Termasuk didalamnya mengatur redistribusi dan relokasi guru," katanya kepada Suara.com.

Baca Juga: Komisi X Menilai PPDB Sistem Zonasi Sekolah Minim Panduan

Mendikbud juga mengatakan, adanya Perpres tersebut maka pemerataan guru semakin bisa dilakukan. Mengingat, selama ini jumlah guru dinilai belum merata. Sehingga banyak sekolah yang kekurangan guru.

"Jadi nanti kita bisa memotret dimana saja ada guru yang kurang. Nanti bisa dilakukan relokasi," katanya.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan, bahwa saat ini pihaknya intens melakukan koordinasi dan rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Mendikbud berharap, adanya anggaran sebesar 20 persen dari APBN bisa dimaksimalkan dan juga tepat sasaran.

"Hari-hari ini saya terus berkoordinasi dan rapat dengan Menteri Keuangan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan yang 20 persen itu benar-benar tepat sasaran. Mudah2an akan segera ada perbaikan," ucapnya.

Untuk diketahui, sistem zonasi PPDB yang diberlakukan selama ini diatur dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2019.

Baca Juga: Ini Komentar Komisioner KPAI Soal Sistem Zonasi Sekolah

Kontributor : Ari Purnomo

Load More