SuaraJawaTengah.id - Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 065/0016031/2019, tentang pegawai dan karyawan Pemprov Jateng wajib mengenakan pakaian adat Jawa pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, dan pakaian adat Nusantara pada Kamis pekan terakhir.
Tampilan busana adat yang lain dari hari biasanya itu terlihat pada Kamis (1/8/2019), sejumlah PNS dan ASN terlihat mengenakan pakaian adat daerah. Tampilan out fit baju adat kekinian menjadikan enak dipandang dan tidak terkesan jadul.
Seperti tampilan elegan para ASN wanita yang mengunakan fesyen kebaya modifikasi, terlihat cantik dan anggun, sementara pegawai pria tampak gagah dan ganteng dengan baju Samin, Sorjan atau Beskap yang dipakai.
Gedung Gubernuran Jateng hari itu hingga mirip gelaran fashion show. Serba warna-warni dengan tampilan busana daerah yang keren. Mulai dari lorong gubernuran sampai ruangan kantor-kantor, mereka tampil percaya diri.
"Lebih percaya diri kok, tetep modis pakai baju adat. Malah kita jadi terlihat perempuan banget," kata salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, Chacha.
Chacha hari itu mengenakan kebaya warna merah dengan memadupadankan hujan warna pink, tak ketinggalan dia mempercantik fashion terusan bawahnya dengan kain jarik batik motif semarangan dengan sogan gelap. Semakin memancarkan karakter kuat bagi yang mengenakan.
"Sebetulnya dulu sudah ditetapkan, tapi hanya sebulan sekali. Kini tiap pekan hari Kamis, saya senang dan bangga," ucapnya.
Disinggung apakah penggunaan pakaian adat itu tidak ribet dan mengganggu aktivitas kerjanya, Chacha mengatakan tidak ada masalah. Menurutnya, kebaya yang ia pakai tidak ribet dan sangat simpel, juga tidak mengganggu aktivitas bekerja.
"Kalau soal ribet apa tidak, stigma ini yang harus dilawan. Sekarang kebaya banyak yang sudah dimodifikasi, jadi praktis tinggal pakai. Misalnya jarik ini, sudah ada yang modern bentuknya seperti rok, jadi tidak perlu ribet manual memakainya," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Emak-emak Pakai Kebaya dan Sarung di CFD
Berbeda dengan Chacha, sejumlah ASN lainnya justru masih canggung menggunakan pakaian adat. Terutama pada jarik yang dikenakan dirasa menggangu gerak langkah saat beraktivitas.
"Kalau saya kan di lapangan harus banyak gerak, jadi agak ribet," kata salah satu ASN, yang enggan disebut namanya.
Diketahui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merubah aturan tentang kewajiban mengenakan pakaian adat di lingkungan Pemprov Jateng. Kewajiban pakaian adat yang semula hanya sebulan sekali, yakni setiap tanggal 15, diubah menjadi sepekan sekali yakni setiap hari Kamis.
Surat edaran tersebut, sebagai upaya pengenalan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng. Bahwa para pejabat Pemprov Jateng harus menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional baik Jawa maupun Nusantara.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025