SuaraJawaTengah.id - Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 065/0016031/2019, tentang pegawai dan karyawan Pemprov Jateng wajib mengenakan pakaian adat Jawa pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, dan pakaian adat Nusantara pada Kamis pekan terakhir.
Tampilan busana adat yang lain dari hari biasanya itu terlihat pada Kamis (1/8/2019), sejumlah PNS dan ASN terlihat mengenakan pakaian adat daerah. Tampilan out fit baju adat kekinian menjadikan enak dipandang dan tidak terkesan jadul.
Seperti tampilan elegan para ASN wanita yang mengunakan fesyen kebaya modifikasi, terlihat cantik dan anggun, sementara pegawai pria tampak gagah dan ganteng dengan baju Samin, Sorjan atau Beskap yang dipakai.
Gedung Gubernuran Jateng hari itu hingga mirip gelaran fashion show. Serba warna-warni dengan tampilan busana daerah yang keren. Mulai dari lorong gubernuran sampai ruangan kantor-kantor, mereka tampil percaya diri.
"Lebih percaya diri kok, tetep modis pakai baju adat. Malah kita jadi terlihat perempuan banget," kata salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, Chacha.
Chacha hari itu mengenakan kebaya warna merah dengan memadupadankan hujan warna pink, tak ketinggalan dia mempercantik fashion terusan bawahnya dengan kain jarik batik motif semarangan dengan sogan gelap. Semakin memancarkan karakter kuat bagi yang mengenakan.
"Sebetulnya dulu sudah ditetapkan, tapi hanya sebulan sekali. Kini tiap pekan hari Kamis, saya senang dan bangga," ucapnya.
Disinggung apakah penggunaan pakaian adat itu tidak ribet dan mengganggu aktivitas kerjanya, Chacha mengatakan tidak ada masalah. Menurutnya, kebaya yang ia pakai tidak ribet dan sangat simpel, juga tidak mengganggu aktivitas bekerja.
"Kalau soal ribet apa tidak, stigma ini yang harus dilawan. Sekarang kebaya banyak yang sudah dimodifikasi, jadi praktis tinggal pakai. Misalnya jarik ini, sudah ada yang modern bentuknya seperti rok, jadi tidak perlu ribet manual memakainya," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Emak-emak Pakai Kebaya dan Sarung di CFD
Berbeda dengan Chacha, sejumlah ASN lainnya justru masih canggung menggunakan pakaian adat. Terutama pada jarik yang dikenakan dirasa menggangu gerak langkah saat beraktivitas.
"Kalau saya kan di lapangan harus banyak gerak, jadi agak ribet," kata salah satu ASN, yang enggan disebut namanya.
Diketahui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merubah aturan tentang kewajiban mengenakan pakaian adat di lingkungan Pemprov Jateng. Kewajiban pakaian adat yang semula hanya sebulan sekali, yakni setiap tanggal 15, diubah menjadi sepekan sekali yakni setiap hari Kamis.
Surat edaran tersebut, sebagai upaya pengenalan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng. Bahwa para pejabat Pemprov Jateng harus menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional baik Jawa maupun Nusantara.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini