Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Agustus 2019 | 19:50 WIB
ASN di lingkungan Pemprov Jateng wajib mengenakan pakaian adat tiap hari Kamis. [Suara.com/Adam Iyasa]

"Kalau saya kan di lapangan harus banyak gerak, jadi agak ribet," kata salah satu ASN, yang enggan disebut namanya.

Diketahui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merubah aturan tentang kewajiban mengenakan pakaian adat di lingkungan Pemprov Jateng. Kewajiban pakaian adat yang semula hanya sebulan sekali, yakni setiap tanggal 15, diubah menjadi sepekan sekali yakni setiap hari Kamis.

Surat edaran tersebut, sebagai upaya pengenalan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng. Bahwa para pejabat Pemprov Jateng harus menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional baik Jawa maupun Nusantara.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Aksi Emak-emak Pakai Kebaya dan Sarung di CFD

Load More