Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 20:55 WIB
Pelaku pencabulan siswi SMP sedang diminta keterangan di Markas Polres Brebes. [Suara.com/Reza Abineri]

"Di rumah pelaku inilah aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu dua malam berturut-turut," tutur Aris.

Kemudian korban pun pulang ke rumahnya. Tidak ada yang curiga dengan hal ganjil pascaperistiwa tersebut. Sampai suatu ketika, sms pelaku diketahui orangtua korban.

"Aksi cabul ini terbongkar setelah pelaku membalas sms dari korban yang meminjam hp milik orangtuanya. Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui jika anaknya telah dicabuli pelaku. Untuk kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, saat ini pelaku harus meringkuk di jeruji. Ia pun akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun hingga 15 tahun.

Baca Juga: Bocah yang Digagahi Tukang Odong-odong di Kap Mobil Malah Ketagihan Seks

Kontributor : Reza Abineri

Load More