SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo Totok Budi Santoso ditangkap jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah. Totok diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Tersangka yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari menjanjikan kepada korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PDAM dengan membayar sejumlah uang.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan modus pelaku dengan menjanjikan korban bernama Eko menjadi PNS di PDAM. Tetapi, korban harus membayar uang Rp 100 juta.
"Kejadian itu terjadi pada Juli 2017, saat itu pelaku ini mendatangi rumah korban dan menawarkan bisa memasukkan menjadi PNS di PDAM. Syaratnya, korban harus membayar uang Rp 100 juta," jelasnya, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
Fadli melanjutkan, agar korban percaya, pelaku pun mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Pembayaran dilakukan di Balai Kota Solo. Hal ini sengaja dilakukan agar korban semakin yakin, jika tersangka merupakan orang dekat wali kota.
"Pembayaran dilakukan secara berkala dan sampai pada Oktober korban menanyakan kepada pelaku kapan pengangkatan menjadi PNS. Tetapi, pelaku terus menjanjikan hingga Agustus," katanya.
Karena mulai curiga, kata Fadli, korban pun mencoba menanyakan langsung kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Korban terkejut ketika mengetahui tidak pernah menjanjikan ada rekrutmen CPNS untuk PDAM.
"Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo. Dan Jumat 2 Agustus lalu kami berhasil menangkap pelaku. Dari permintaan Rp 100 juta, korban baru membayar sebesar Rp 95 juta," katanya.
Sementara itu, pelaku mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan menggadai sejumlah mobil.
Baca Juga: Gelisah Korban Arisan Fiktif, Ana Tidak Menyangka Jadi Korban Penipuan
"Kenal dengan korban melalui teman, dan uangnya sudah saya gunakan untuk menggadai mobil. Selain itu juga untuk membayar utang," kata Totok.
Terpisah, Pejabat Informasi dan Dokumentasi PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan tersangka merupakan karyawan PDAM. Dia mengemukakan tersangka sudah menjadi karyawan selama belasan tahun.
"Selama ini untuk rekrutmen pegawai langsung direksi. Kalau Pak Totok ini memang sudah pegawai lama," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Terima 67 Ribu Aduan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025