SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah (Jateng) dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 5 Agustus lalu dan sidang perdana akan berlangsung pada 12 Agustus nanti.
Ketua LP3HI Arif Sahudi menyampaikan gugatan praperadilan diajukan karena polisi dinilai lamban dalam mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada awal Juli lalu.
"Pengajuan ini, dalam rangka untuk menyikapi peristiwa kecelakaan yang terjadi di Overpass Manahan. Disitu ada peristiwa hukum, ada kecelakaan, ada kendaraan yang terlibat dan ada korban yang meninggal," jelas Arif kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Arif melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Termasuk juga pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.
"Tetapi, sampai saat ini polisi juga belum melakukan penetapan tersangka. Padahal katanya sudah mengantongi identitas pelaku," katanya.
Tak sampai disitu, Arif juga mengatakan gugatan yang diajukannya tidak mewakili siapa-siapa. Melainkan hanya demi rasa keadilan bagi korban. Arif mengumpamakan, jika kasus ini terjadi pada keluarga polisi, apakah juga akan berjalan tanpa adanya kejelasan.
"Ini demi rasa keadilan. Jangan sampai, ada korban tetapi tidak ada yang dijadikan sebagai tersangka. Ini juga dalam rangka menjaga kehormatan polisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Arif berharap gugatan yang dilayangkannya ini bisa memberikan efek yakni adanya tersangka yang ditetapkan. Arif juga berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca Juga: Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan
"Ini adalah gugatan yang pertama kami ajukan, tetapi ini bukan yang terakhir, jika perkara ini tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami bisa juga menempuh upaya konstitusional sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.
Mewakili Polresta Solo, Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mempersilakan jika ada pengajuan gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian.
"Selama ini kami sudah berusaha mengungkap kasus ini. Dan kami sudah membentuk tim untuk kasus ini. Kami tidak bisa gegabah, dan tidak bisa langsung menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkap Andy.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau, 29 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Batal
-
86 Personel Berjibaku Jinakkan Api di Lereng Gunung Sumbing, 1,72 Hektare Hutan Terbakar
-
'Kalian Anak Saya!' Aksi Spontan Gubernur Ahmad Luthfi Datangi Kos Mahasiswa NTT Bikin Haru
-
Bukan Menolak Geothermal, DPRD Jateng Minta Hitung Ulang Dampak PLTP Gunung Ungaran
-
Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!