SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah (Jateng) dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 5 Agustus lalu dan sidang perdana akan berlangsung pada 12 Agustus nanti.
Ketua LP3HI Arif Sahudi menyampaikan gugatan praperadilan diajukan karena polisi dinilai lamban dalam mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada awal Juli lalu.
"Pengajuan ini, dalam rangka untuk menyikapi peristiwa kecelakaan yang terjadi di Overpass Manahan. Disitu ada peristiwa hukum, ada kecelakaan, ada kendaraan yang terlibat dan ada korban yang meninggal," jelas Arif kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Arif melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Termasuk juga pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.
"Tetapi, sampai saat ini polisi juga belum melakukan penetapan tersangka. Padahal katanya sudah mengantongi identitas pelaku," katanya.
Tak sampai disitu, Arif juga mengatakan gugatan yang diajukannya tidak mewakili siapa-siapa. Melainkan hanya demi rasa keadilan bagi korban. Arif mengumpamakan, jika kasus ini terjadi pada keluarga polisi, apakah juga akan berjalan tanpa adanya kejelasan.
"Ini demi rasa keadilan. Jangan sampai, ada korban tetapi tidak ada yang dijadikan sebagai tersangka. Ini juga dalam rangka menjaga kehormatan polisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Arif berharap gugatan yang dilayangkannya ini bisa memberikan efek yakni adanya tersangka yang ditetapkan. Arif juga berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca Juga: Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan
"Ini adalah gugatan yang pertama kami ajukan, tetapi ini bukan yang terakhir, jika perkara ini tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami bisa juga menempuh upaya konstitusional sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.
Mewakili Polresta Solo, Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mempersilakan jika ada pengajuan gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian.
"Selama ini kami sudah berusaha mengungkap kasus ini. Dan kami sudah membentuk tim untuk kasus ini. Kami tidak bisa gegabah, dan tidak bisa langsung menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkap Andy.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi