SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah (Jateng) dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 5 Agustus lalu dan sidang perdana akan berlangsung pada 12 Agustus nanti.
Ketua LP3HI Arif Sahudi menyampaikan gugatan praperadilan diajukan karena polisi dinilai lamban dalam mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada awal Juli lalu.
"Pengajuan ini, dalam rangka untuk menyikapi peristiwa kecelakaan yang terjadi di Overpass Manahan. Disitu ada peristiwa hukum, ada kecelakaan, ada kendaraan yang terlibat dan ada korban yang meninggal," jelas Arif kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Arif melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Termasuk juga pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.
"Tetapi, sampai saat ini polisi juga belum melakukan penetapan tersangka. Padahal katanya sudah mengantongi identitas pelaku," katanya.
Tak sampai disitu, Arif juga mengatakan gugatan yang diajukannya tidak mewakili siapa-siapa. Melainkan hanya demi rasa keadilan bagi korban. Arif mengumpamakan, jika kasus ini terjadi pada keluarga polisi, apakah juga akan berjalan tanpa adanya kejelasan.
"Ini demi rasa keadilan. Jangan sampai, ada korban tetapi tidak ada yang dijadikan sebagai tersangka. Ini juga dalam rangka menjaga kehormatan polisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Arif berharap gugatan yang dilayangkannya ini bisa memberikan efek yakni adanya tersangka yang ditetapkan. Arif juga berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca Juga: Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan
"Ini adalah gugatan yang pertama kami ajukan, tetapi ini bukan yang terakhir, jika perkara ini tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami bisa juga menempuh upaya konstitusional sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.
Mewakili Polresta Solo, Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mempersilakan jika ada pengajuan gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian.
"Selama ini kami sudah berusaha mengungkap kasus ini. Dan kami sudah membentuk tim untuk kasus ini. Kami tidak bisa gegabah, dan tidak bisa langsung menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkap Andy.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight