SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah (Jateng) dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 5 Agustus lalu dan sidang perdana akan berlangsung pada 12 Agustus nanti.
Ketua LP3HI Arif Sahudi menyampaikan gugatan praperadilan diajukan karena polisi dinilai lamban dalam mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada awal Juli lalu.
"Pengajuan ini, dalam rangka untuk menyikapi peristiwa kecelakaan yang terjadi di Overpass Manahan. Disitu ada peristiwa hukum, ada kecelakaan, ada kendaraan yang terlibat dan ada korban yang meninggal," jelas Arif kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga: Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan
Arif melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Termasuk juga pengemudi atau penumpang yang ada di dalam mobil tersebut.
"Tetapi, sampai saat ini polisi juga belum melakukan penetapan tersangka. Padahal katanya sudah mengantongi identitas pelaku," katanya.
Tak sampai disitu, Arif juga mengatakan gugatan yang diajukannya tidak mewakili siapa-siapa. Melainkan hanya demi rasa keadilan bagi korban. Arif mengumpamakan, jika kasus ini terjadi pada keluarga polisi, apakah juga akan berjalan tanpa adanya kejelasan.
"Ini demi rasa keadilan. Jangan sampai, ada korban tetapi tidak ada yang dijadikan sebagai tersangka. Ini juga dalam rangka menjaga kehormatan polisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Arif berharap gugatan yang dilayangkannya ini bisa memberikan efek yakni adanya tersangka yang ditetapkan. Arif juga berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Baca Juga: Teridentifikasi, Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Menyerah
"Ini adalah gugatan yang pertama kami ajukan, tetapi ini bukan yang terakhir, jika perkara ini tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan. Kami bisa juga menempuh upaya konstitusional sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan