Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 11 Juli 2019 | 21:57 WIB
Bidik layar video viral tabrak lari tewaskan pemotor di jembatan layang Manahan. (istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Polisi sudah mengantongi identitas mobil penabrak Retnoning Tri (54) warga Serengan, Solo, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019) dini hari. Peristiwa tabrak lari yang terjadi di overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah itu viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. 

Polisi meminta agar pelaku segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang ada.

Jika tidak, polisi akan mengambil tindakan tegas dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Hal itu seperti ditegaskan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, Kamis (11/7/2019). Busroni menambahkan, dari hasil pemeriksaan 12 Closed Circuit Television (CCTV) diketahui mobil penabrak melaju ke arah barat.

Baca Juga: Ada Isu Pelaku Mendatangi Keluarga, Anak Korban Tabrak Lari Manahan: Bohong

"Kami sudah memeriksa 12 CCTV yang ada. Bail itu milik Dinas Perhubungan (Dishub) maupun milik Satlantas sendiri. Dan kami mobil sudah teridentifikasi," terang Busroni.

Maka dari itu, Busroni pun meminta kepada pelaku agar punya itikad untuk menyerahkan diri. Karena jika tidak, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.

"Pertama pelaku melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan. Mendahului dalam kendaraan tidak aman. Dan melanggar marka dobel tidak putus. Kalau di-juncto-kan banyak," ucapnya.

Tetapi, pihaknya akan menjerat pelaku dengan UU tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Jadi bagi pelaku, sebaiknya segera menyerahkan diri. Kami sudah mendapatkan identitas kendaraan, dan tidak butuh waktu lama untuk menangkap," tandas Busroni.

Baca Juga: Buru Pelaku Tabrak Lari, 12 CCTV Sekitar Overpass Manahan Diperiksa Polisi

Kontributor : Ari Purnomo

Load More