SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo digelar di Pengadilan Negeri (PN), Solo, Senin (12/8/2019). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono dihadiri oleh pihak termohon dan juga pemohon.
Sidang perdana yang diadakan di ruang Soerjadi dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan tersebut hakim menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi atau berdamai.
Menanggapi saran dari majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum dari pemohon Sigit Sudibyanto mengatakan, pihaknya bersedia berdamai dan mencabut gugatan jika polisi bisa menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari di Overpass, Manahan, awal Juli 2019 lalu. Tetapi, termohon diminta untuk memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Selasa (13/8/2019).
"Kami memberikan waktu kepada polisi untuk menetapkan tersangka kasus tabrak lari selama tujuh hari. Jika dalam waktu itu, polisi bisa menetapkan tersangka kami langsung mencabut gugatan," terang Sigit kepada Suara.com ditemui usai persidangan.
Tetapi, Sigit melanjutkan, jika polisi tidak bisa menetapkan tersangka dalam batas waktu tersebut, maka pihaknya juga akan meneruskan kasus ini.
"Kalau bukti-bukti yang kami bawa adalah dari media. Bahwa polisi menyatakan sudah mengantongi identitas pelaku, tetapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum termohon, Iptu Rini Pangestu mengatakan, pihaknya siap mengikuti setiap proses praperadilan. Tetapi, pihaknya belum bisa memastikan bisa menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari. Mengingat, saat ini proses penyelidikan kasus masih berjalan.
"Ini masih penyelidikan. Besok saja untuk jawaban dari pertanyaan pemohon mengenai tujuh hari untuk menetapkan tersangka," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tabrak lari overpass Manahan yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada 1 Juli 2019 lalu. Gugatan ini diajukan karena LP3HI menilai polisi lamban dalam mengungkap kasus tabrak lari tersebut. Ari Purnomo
Baca Juga: LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan
Persidangan praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/8/2019).
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025