SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membacakan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
Jaksa menilai perbuatan suap Marzuki terhadap Lasito, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang pantas diganjar empat tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK NN Gina Saraswati menyatakan perbuatan suap terdakwa tehadap hakim Lasito melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Ahmad Marzuki terbukti sah dan bersalah memberikan uang suap Rp 500 juta dalam bentuk mata uang rupiah serta mata uang asing dolar AS senilai Rp 218 juta," kata Gina Saraswati, saat sidang tuntutan jaksa di PN Semarang, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Jaksa KPK lainnya Nur Haris Arhadi meminta hakim PN Semarang untuk menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Ahamad Marzuki untuk tidak kembali dipilih selama lima tahun dalam agenda politik daerah maupun nasional.
"Pencabutan hak politik selama lima tahun guna melindungi masyarakat agar tidak salah dalam memilih pejabat publik," katanya.
Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan kepada Ahmad Marzuki berupa denda uang sebesar Rp 500 juta subsider penjara enam bulan.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa dari KPK terkait sidang kasus suap Bupati non aktif Jepara Ahmad Marzuki terkait status pra peradilan yang diajukan Marzuki atas penetapan status tersangkanya.
Saat itu Ahmad Marzuki tersangkut dugaan kasus penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.
Baca Juga: Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
Mendengar tuntutan Jaksa KPK, terdakwa Ahmad Marzuki beserta kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada sidang pledoi pekan depan di Pengadilan Semarang. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
-
Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
-
Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan
-
Makam Keramat di Tengah Taman Hiburan Terbengkalai: Kisah Mistis Wonderia Semarang