SuaraJawaTengah.id - Dua bocah di Cilacap yang masih berusia Sekolah Dasar (SD) dan TK di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan seorang pria yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Bocah berinisial AN (7) dan BN (5) yang masih kakak beradik tersebut bahkan telah dicabuli sekira 20 kali oleh Anti Agus Pribadi Priyanto (38), warga Kota Cilacap yang merupakan bujang tua.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, tindakan tersangka sudah dilakukan berulang kali sejak Januari 2019 lalu di rumahnya. Terakhir, aksi tersangka diketahui pada pertengahan Juli lalu.
“Modusnya tersangka memanggil korban, lalu mengiming-imingi korban berupa handphone untuk main game. Kemudian dengan iming-iming uang, mainan maupun jajanan. Pada saat itu juga tersangka melampiaskan hawa nafsunya,” kata Djoko Julianto kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis sore (15/8/2019).
Baca Juga: Sugeng, Pria Beristri Lima Sudah 50 Kali Cabuli Anak Kandung
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian mengancam korban supaya tidak melaporkan tindakan tersebut kepada siapapun.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban atas tingkah aneh dari kedua anaknya. Ketika ditanyakan, korban baru mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
“Dari situlah orang tua korban melaporkan ke kami. Selanjutnya kami menangkap tersangka,” kata Djoko Julianto lagi.
Dari keterangan tersangka, diketahui tindakan pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali terhadap dua korban tersebut.
“Sesuai pengakuan tersangka, korbannya hanya dua,” kata dia.
Baca Juga: Bermodal Duit Rp 2.000, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak SD
Saat ini, tersangka sudah diringkus Polres Cilacap berikut sejumlah barang bukti. Satu di antaranya minyak goreng yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka saat mencabuli korban.
Atas perbuatannya, bujang tua berperawakan gemuk itu diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Djoko.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Komunitas Tjilatjap History Luncurkan Buku Pernik-pernik Sejarah Cilacap
-
Profil Herman, Politisi PKS Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi DPRD
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Pilwalkot Semarang 2024: Mungkinkah Tanpa Money Politics?
-
Hujan Ringan Diprakirakan Guyur Semarang, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Fitnah Pilkada Jateng, 4 Akun Medsos Dilaporkan Tim Luthfi-Yasin!
-
Dari Ragu Hingga Optimis, Hendi Ungkap Peran Penting KNPI di Pilgub Jateng
-
Gayeng Lur! Duet Sahli Himawan, Happy Asmara dan Shepin Misa Goyang FisipFest UNDIP Music Festival 2024