SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo, Senin (19/8/2019).
Meski ditolak, LP3HI akan kembali melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta dan Kapolda terkait penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri (54).
Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak begitu mempersoalkan dengan penolakan gugatan yang dilayangkan. Pihaknya akan terus mengajukan gugatan demi hadirnya keadilan.
"Bukan kami tidak menghormati kepolisian. Tapi ini demi menghadirkan sebuah keadilan. Dimana ada sebuah kasus hukum harus ada tersangka," katanya kepada Suara.com, Senin (19/8/2019).
Bahkan, Arif melanjutkan, pihaknya pun siap jika harus berulang kali melayangkan gugatan dengan termohon kepolisian. Tidak hanya kepada kepolisian, Arif juga mengatakan, pihaknya juga akan menggugat kepada pelaku tabrak lari secara perdata.
"Bahkan kalau sampai sepuluh kali mengajukan gugatan tidak masalah. Kami juga akan menggugat Kapolda dan juga pelaku tabrak lari," ucapnya.
LP3HI memberikan waktu kepada pelaku tabrak lari selama satu bulan untuk menyerahkan diri terhitung dari hari ini Senin (19/8/2019). Dan jika sampai tanggal 19 September pelaku tidak menyerahkan diri, LP3HI akan mengajukan gugatan secara perdata dengan nilai Rp 1 miliar.
"Kalau sebelum waktu itu pelaku sudah menyerahkan diri, kami akan membatalkan gugatan. Tapi, kalau pelaku dan juga penumpang yang ada di mobil tidak menyerahkan diri, kami akan mengajukan gugatan perdata," katanya.
Uang tersebut, kata Arif sepenuhnya akan diberikan kepada pihak keluarga. LP3HI tidak akan mengambil sepeser pun uang hasil gugatan tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan, hakim tunggal Pandu Budiono memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan. Dengan begitu, hakim menerima semua jawaban yang disampaikan dari pihak termohon.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara