SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo digelar di Pengadilan Negeri (PN), Solo, Senin (12/8/2019). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono dihadiri oleh pihak termohon dan juga pemohon.
Sidang perdana yang diadakan di ruang Soerjadi dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan tersebut hakim menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi atau berdamai.
Menanggapi saran dari majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum dari pemohon Sigit Sudibyanto mengatakan, pihaknya bersedia berdamai dan mencabut gugatan jika polisi bisa menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari di Overpass, Manahan, awal Juli 2019 lalu. Tetapi, termohon diminta untuk memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Selasa (13/8/2019).
"Kami memberikan waktu kepada polisi untuk menetapkan tersangka kasus tabrak lari selama tujuh hari. Jika dalam waktu itu, polisi bisa menetapkan tersangka kami langsung mencabut gugatan," terang Sigit kepada Suara.com ditemui usai persidangan.
Tetapi, Sigit melanjutkan, jika polisi tidak bisa menetapkan tersangka dalam batas waktu tersebut, maka pihaknya juga akan meneruskan kasus ini.
"Kalau bukti-bukti yang kami bawa adalah dari media. Bahwa polisi menyatakan sudah mengantongi identitas pelaku, tetapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum termohon, Iptu Rini Pangestu mengatakan, pihaknya siap mengikuti setiap proses praperadilan. Tetapi, pihaknya belum bisa memastikan bisa menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari. Mengingat, saat ini proses penyelidikan kasus masih berjalan.
"Ini masih penyelidikan. Besok saja untuk jawaban dari pertanyaan pemohon mengenai tujuh hari untuk menetapkan tersangka," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tabrak lari overpass Manahan yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada 1 Juli 2019 lalu. Gugatan ini diajukan karena LP3HI menilai polisi lamban dalam mengungkap kasus tabrak lari tersebut. Ari Purnomo
Baca Juga: LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan
Persidangan praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/8/2019).
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight