"Saya tanya juga pada tim, semua pernah membolos bahkan saya punya bukti ada pegawai yang sengaja menitip kartu gesek absensi. Tapi semua diam," katanya saat itu.
Dari pemeriksaan itu, tim kemudian rapat dengan rektor dan mengeluarkan keputusan SK Nomor 223 pada tanggal 6 Juni 2018, menyebutkan jika demi kelancaran pemeriksaan maka Suteki diberhentikan tugasnya sementara di Undip, mulai dari Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan anggota Komisi Empat Senat Universitas.
Saat itu suasana tensi di Undip mulai menurun, bahkan pihak rektorat akhirnya menyodorkan surat kepada Suteki untuk menandatangi pernyataan bahwa dia setia kepada Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan setia pada UUD 45. Surat pernyataan itu juga sempat diperbarui oleh Rektor Undip.
"Saat itu saya anggap semua permasalahan sudah selesai. Tapi kemudian keluar SK yang menetapkan saya diberhentikan total," katanya.
SK itu Suteki mengklaim pihaknya tidak diberi tembusan dan pemberitahuan, bahkan dia baru menerima SK bernomor 586 tertanggal 28 November 2018, atau lewat hampir enam bulan dari tanggal yang dia terima pada 24 Mei 2019.
"23 Mei saya protes pada rektor, lalu 24 Mei malah diberitahu SK tersebut, lewat enam bulan, logikanya dimana, saya selaku pihak yang diputuskan tidak diberitahu dan tembusi," katanya.
Dari situ, Suteki akhirnya menggugat melalui 21 advokat sebagai kuasa hukumnya di PTUN Semarang, karena adanya tindakan tidak fair, adanya maladministrasi pada SK Rektor Undip.
"Sesuai SK Nomor 223 yang berbunyi untuk kelancaran pemeriksaan. Kok langsung SK 586 tetap, ini meloncat, nalarnya dimana. Kapan itu pembuktiannya, tidak ada pembuktian secara layak," katanya.
Selain itu, Suteki juga diberhentikan sebagai dosen Pancasila di Akademi Kepolisian melalui surat rekomendasi dari dekan dan rektor Undip kepada Gubernur Akpol Semarang, mulai Agustus 2018.
Baca Juga: Undip Ngotot Cari Bukti Dugaan Prof Suteki Pro HTI
"Tidak ada transparansi pemeriksaan, ini melanggar. Saya juga pejabat fungsional IV D, artinya tidak sembarang memeriksa, harus ada tim penilai pusat termasuk Kemenristek Dikti," ucapnya.
Selain menggugat di PTUN, Suteki juga mengadukan para pejabat Undip termasuk rektor kepada Polda Jateng pada 31 Mei 2019. Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan beberapa pejabat yang dilaporkan.
"Termasuk saya, rektor juga sudah diperiksa. Ada sekitar 11 pejabat Undip yang diperiksa," kata Suteki.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir