Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 00:42 WIB
Profesor Suteki Guru Besar FH Undip yang dibebastugaskan. [Suara.com/Adam Iyasa]

"Saya tanya juga pada tim, semua pernah membolos bahkan saya punya bukti ada pegawai yang sengaja menitip kartu gesek absensi. Tapi semua diam," katanya saat itu.

Dari pemeriksaan itu, tim kemudian rapat dengan rektor dan mengeluarkan keputusan SK Nomor 223 pada tanggal 6 Juni 2018, menyebutkan jika demi kelancaran pemeriksaan maka Suteki diberhentikan tugasnya sementara di Undip, mulai dari Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan anggota Komisi Empat Senat Universitas.

Saat itu suasana tensi di Undip mulai menurun, bahkan pihak rektorat akhirnya menyodorkan surat kepada Suteki untuk menandatangi pernyataan bahwa dia setia kepada Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan setia pada UUD 45. Surat pernyataan itu juga sempat diperbarui oleh Rektor Undip.

"Saat itu saya anggap semua permasalahan sudah selesai. Tapi kemudian keluar SK yang menetapkan saya diberhentikan total," katanya.

SK itu Suteki mengklaim pihaknya tidak diberi tembusan dan pemberitahuan, bahkan dia baru menerima SK bernomor 586 tertanggal 28 November 2018, atau lewat hampir enam bulan dari tanggal yang dia terima pada 24 Mei 2019.

"23 Mei saya protes pada rektor, lalu 24 Mei malah diberitahu SK tersebut, lewat enam bulan, logikanya dimana, saya selaku pihak yang diputuskan tidak diberitahu dan tembusi," katanya.

Dari situ, Suteki akhirnya menggugat melalui 21 advokat sebagai kuasa hukumnya di PTUN Semarang, karena adanya tindakan tidak fair, adanya maladministrasi pada SK Rektor Undip.

"Sesuai SK Nomor 223 yang berbunyi untuk kelancaran pemeriksaan. Kok langsung SK 586 tetap, ini meloncat, nalarnya dimana. Kapan itu pembuktiannya, tidak ada pembuktian secara layak," katanya.

Selain itu, Suteki juga diberhentikan sebagai dosen Pancasila di Akademi Kepolisian melalui surat rekomendasi dari dekan dan rektor Undip kepada Gubernur Akpol Semarang, mulai Agustus 2018.

Baca Juga: Undip Ngotot Cari Bukti Dugaan Prof Suteki Pro HTI

"Tidak ada transparansi pemeriksaan, ini melanggar. Saya juga pejabat fungsional IV D, artinya tidak sembarang memeriksa, harus ada tim penilai pusat termasuk Kemenristek Dikti," ucapnya.

Selain menggugat di PTUN, Suteki juga mengadukan para pejabat Undip termasuk rektor kepada Polda Jateng pada 31 Mei 2019. Proses penyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan beberapa pejabat yang dilaporkan.

"Termasuk saya, rektor juga sudah diperiksa. Ada sekitar 11 pejabat Undip yang diperiksa," kata Suteki.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More