SuaraJawaTengah.id - Minah dan ketiga anaknya yang disangkakan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan harus menerima kenyataan mendekam di balik jeruji besi Polres Banyumas, Jawa Tengah. Ancaman hukuman pun sudah mengadang mereka.
Ancaman hukuman terberat mengadang tersangka Ivan dan Putra, yang disebut telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, tersangka Ivan dan Putra akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana subsider Pasal 338 terkait dengan pembunuhan, juncto Pasal 55 dan subsider 362 KUHP.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun,” kata Bambang, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Kasus Temuan Tengkorak di Banyumas, Polisi Pastikan Pembunuhan Berencana
Sementara itu, untuk pasal yang akan dikenakan pada tersangka Saminah dan Sania, berbeda. Polisi akan mengenakan Pasal 480 KUHP.
"Dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaan, namun dia menjual hasil barang-barang milik korban," sambung Bambang.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka Saminah menjual laptop milik salah satu korban. Sedangkan Sania menjual sepeda motor milik korban Supratno dan Vivin.
Sebelumnya, Misteri identitas empat tengkorak yang ditemukan di belakang rumah Misem, Dusun Karanggandul RT 7 RW 3 Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berikut teka-teki siapa pelakunya, akhirnya terungkap. Korban dan pelaku merupakan anak-cucu dari Misem.
Korban yang ditemukan sudah menjadi tengkotak itu adalah anak Misem yang tinggal serumah, masing-masing Supratno (Ratno), Sugijono (Yono), dan Heri Sutiawan (Heri).
Baca Juga: Temuan Tengkorak di Banyumas, Barang Bukti Dikubur Dekat Lokasi
Satu korban lainnya, yakni Vivin Dwi Loveana, merupakan anak kandung dari Supratno, atau cucu Misem.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?