Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:34 WIB
Tenaga pendidik SMP Negeri 4 Banyumas menunjukkan foto Supratno semasa hidup. (Suara.com/Teguh Lumbiria)

"Waktu itu sudah ada panggilan ke satu dan ke dua, hingga sampai pengajuan pemberhentian dengan hormat dan akhirnya mendapat surat keputusan diberhentikan dengan hormat dari Bupati Banyumas," katanya.

SK pemberhentian terbit pada 17 Maret 2015. Dalam SK itu tertulis Supratno sejak 4 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Baca Juga: Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas

Load More