Pihak sekolah juga sempat melayangkan surat dan bahkan menyantroni rumah lelaki itu, namun tidak membuahkan hasil.
“Waktu itu sudah kami surati, lalu datang juga ke rumahnya,” katanya.
Meski sempat dicari pihak sekolah, keberdaan Supratno tak diketahui rimbanya.
"Dari sekolah juga ke rumah. Ketika bertemu dengan Saminah menjawab tidak tahu di mana keberadaan Ratno,” kata dia.
Dari hal itu, surat teguran hingga sanksi berat pun diberikan sekolah. Lantaran sudah buntu untuk mencari keberadaannya, pihak sekolah lalu mengajukan pemberhentian dengan hormat kepada Suprapto.
"Waktu itu sudah ada panggilan ke satu dan ke dua, hingga sampai pengajuan pemberhentian dengan hormat dan akhirnya mendapat surat keputusan diberhentikan dengan hormat dari Bupati Banyumas," katanya.
SK pemberhentian terbit pada 17 Maret 2015. Dalam SK itu tertulis Supratno sejak 4 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Baca Juga: Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Tag
Berita Terkait
-
Dicor Semen, Mayat Anak dan Cucu Misem Ditumpuk di Lubang 40 Cm
-
Bunuh dan Kubur Satu Keluarga, Saminah dan 3 Anaknya Peragakan 18 Adegan
-
Prarekonstruksi Gaduh, Tersangka Kasus 4 Tengkorak Keluarga Disoraki Warga
-
Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
-
Sembunyikan Bekas Pembunuhan, Pelaku Jaga Agar Misem Tak Pulang ke Rumah
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang