Pihak sekolah juga sempat melayangkan surat dan bahkan menyantroni rumah lelaki itu, namun tidak membuahkan hasil.
“Waktu itu sudah kami surati, lalu datang juga ke rumahnya,” katanya.
Meski sempat dicari pihak sekolah, keberdaan Supratno tak diketahui rimbanya.
"Dari sekolah juga ke rumah. Ketika bertemu dengan Saminah menjawab tidak tahu di mana keberadaan Ratno,” kata dia.
Dari hal itu, surat teguran hingga sanksi berat pun diberikan sekolah. Lantaran sudah buntu untuk mencari keberadaannya, pihak sekolah lalu mengajukan pemberhentian dengan hormat kepada Suprapto.
"Waktu itu sudah ada panggilan ke satu dan ke dua, hingga sampai pengajuan pemberhentian dengan hormat dan akhirnya mendapat surat keputusan diberhentikan dengan hormat dari Bupati Banyumas," katanya.
SK pemberhentian terbit pada 17 Maret 2015. Dalam SK itu tertulis Supratno sejak 4 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Baca Juga: Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Tag
Berita Terkait
-
Dicor Semen, Mayat Anak dan Cucu Misem Ditumpuk di Lubang 40 Cm
-
Bunuh dan Kubur Satu Keluarga, Saminah dan 3 Anaknya Peragakan 18 Adegan
-
Prarekonstruksi Gaduh, Tersangka Kasus 4 Tengkorak Keluarga Disoraki Warga
-
Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
-
Sembunyikan Bekas Pembunuhan, Pelaku Jaga Agar Misem Tak Pulang ke Rumah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang