Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Agustus 2019 | 20:30 WIB
Pengumuman hilangnya sertifikat tanah milik Presiden Jokowi diumumkan di salah satu media cetak Kota Solo. [Repro. Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kehilangan dua sertifikat tanah yang ada di Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kabar kehilangan itu diketahui setelah Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo mengumumkan kehilangan tersebut melalui satu media cetak di Kota Solo. Dua sertifikat yang hilang tersebut atas dua bidang tanah dengan luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Hal itu dibenarkan Kepala BPN Solo Sunu Duto Widjomarmo. Menurutnya, pengumuman itu memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada ketika pemilik lahan hendak memohon sertifikat pengganti karena hilang.

"Sebagaimana prosedur yang ada, ketika ada yang memohon sertifikat pengganti maka harus membuat pemberitahuan terbuka kepada publik. Dan pemberitahuan itu dilakukan melalui media masa," katanya kepada Suara.com, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Blusukan di Purworejo, Presiden Jokowi Bagi-bagi 3.800 Sertifikat Tanah

Sunu menambahkan, itu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan, ketika nantinya BPN menerbitkan sertifikat pengganti terhadap tanah tersebut.

"Jadi agar tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi nanti jika ada yang merasa dirugikan, silakan mengajukan keberatan kepada kami. Kami berikan waktu selambatnya 30 hari sejak pengumuman itu terbit," ucapnya.

Dalam penerbitan sertifikat pengganti ini, Sunu menyampaikan, pihaknya tetap memperlakukan sama bagi setiap warga. Meskipun yang mengajukan adalah dari seorang presiden.

"Jadi memang prosedurnya seperti itu, jadi harus diikuti oleh semua warga negara," katanya.

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga: Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri

Load More