SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat sekaligus tega dilakukan seorang lelaki berinisial IS (33) di Sukoharjo, Jawa Tengah yang mencabuli keponakannya sendiri. Perilaku bejat tersebut dilakukan IS terhadap keponakannya, sebut saja Mawar, yang masih duduk di bangku SMP berusia 14 tahun.
Parahnya, usai melakukan perbuatan bejat dan merekam aksinya, IS kemudian menyebarkan video aksi cabulnya ke media sosial.
Dari keterangan yang disampaikan kepada petugas Polres Sukoharjo, IS melakukan aksinya di Dam Lawu, Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kejadian tersebut bermula ketika IS dimintakan tolong orang tua korban untuk mengantar jemput korban.
IS kemudian menerima tawaran tersebut dan berjalan sekitar setengah tahun. Namun, saat Mei lalu, ketika IS menjemput Mawar di sekolah seperti biasanya, tidak ada kecurigaan. Ketika dalam perjalanan pulang, tiba-tiba IS mengajak korban ke pinggir Dam Lawu, Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Di lokasi tersebut, muncul niat jahat IS untuk mencabuli korban yang masih di bawah umur tersebut. Lantaran, korban sudah tak berdaya, hingga akhirnya menjadi dicabuli sang paman.
"Tersangka ini [IS] mengaku dalam pengaruh minuman keras dan mengajak korban ke pinggir Dan Lawu lalu melancarkan aksinya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/9/2019).
Tak berhenti di situ, IS ternyata juga merekam adegan pencabulan tersebut menggunakan ponselnya. Usai melancarkan aksi bejatnya, IS mengantarkan Mawar ke rumahnya. Saat itu, korban merasa ketakutan hingga tidak berani melapor kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya.
Namun, berselang tiga bulan dari kejadian tersebut, IS menyebarkan video pencabulan itu kepada temannya yang kemudian dibagikan ke grup medsos.
"Orang tua korban yang tahu video itu menyebar di media sosial langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Baca Juga: Rayuan Sopir Angkot Cabul ke Siswi: Saya Suka Kamu, Kita ke Kontrakan
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengamankan IS di rumahnya pada Kamis (29/8/2019) dan langsung menggelandangnya ke tahanan Mapolres Sukoharjo.
Dari tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu potong seragam SMP, satu potong rok panjang seragam warna biru tua, satu sabuk warna hitam, dan satu ponsel merek Lava warna gold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindugan Anak jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah