SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat sekaligus tega dilakukan seorang lelaki berinisial IS (33) di Sukoharjo, Jawa Tengah yang mencabuli keponakannya sendiri. Perilaku bejat tersebut dilakukan IS terhadap keponakannya, sebut saja Mawar, yang masih duduk di bangku SMP berusia 14 tahun.
Parahnya, usai melakukan perbuatan bejat dan merekam aksinya, IS kemudian menyebarkan video aksi cabulnya ke media sosial.
Dari keterangan yang disampaikan kepada petugas Polres Sukoharjo, IS melakukan aksinya di Dam Lawu, Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kejadian tersebut bermula ketika IS dimintakan tolong orang tua korban untuk mengantar jemput korban.
IS kemudian menerima tawaran tersebut dan berjalan sekitar setengah tahun. Namun, saat Mei lalu, ketika IS menjemput Mawar di sekolah seperti biasanya, tidak ada kecurigaan. Ketika dalam perjalanan pulang, tiba-tiba IS mengajak korban ke pinggir Dam Lawu, Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Di lokasi tersebut, muncul niat jahat IS untuk mencabuli korban yang masih di bawah umur tersebut. Lantaran, korban sudah tak berdaya, hingga akhirnya menjadi dicabuli sang paman.
"Tersangka ini [IS] mengaku dalam pengaruh minuman keras dan mengajak korban ke pinggir Dan Lawu lalu melancarkan aksinya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/9/2019).
Tak berhenti di situ, IS ternyata juga merekam adegan pencabulan tersebut menggunakan ponselnya. Usai melancarkan aksi bejatnya, IS mengantarkan Mawar ke rumahnya. Saat itu, korban merasa ketakutan hingga tidak berani melapor kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya.
Namun, berselang tiga bulan dari kejadian tersebut, IS menyebarkan video pencabulan itu kepada temannya yang kemudian dibagikan ke grup medsos.
"Orang tua korban yang tahu video itu menyebar di media sosial langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Baca Juga: Rayuan Sopir Angkot Cabul ke Siswi: Saya Suka Kamu, Kita ke Kontrakan
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengamankan IS di rumahnya pada Kamis (29/8/2019) dan langsung menggelandangnya ke tahanan Mapolres Sukoharjo.
Dari tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu potong seragam SMP, satu potong rok panjang seragam warna biru tua, satu sabuk warna hitam, dan satu ponsel merek Lava warna gold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindugan Anak jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian