SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat sekaligus tega dilakukan seorang lelaki berinisial IS (33) di Sukoharjo, Jawa Tengah yang mencabuli keponakannya sendiri. Perilaku bejat tersebut dilakukan IS terhadap keponakannya, sebut saja Mawar, yang masih duduk di bangku SMP berusia 14 tahun.
Parahnya, usai melakukan perbuatan bejat dan merekam aksinya, IS kemudian menyebarkan video aksi cabulnya ke media sosial.
Dari keterangan yang disampaikan kepada petugas Polres Sukoharjo, IS melakukan aksinya di Dam Lawu, Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kejadian tersebut bermula ketika IS dimintakan tolong orang tua korban untuk mengantar jemput korban.
IS kemudian menerima tawaran tersebut dan berjalan sekitar setengah tahun. Namun, saat Mei lalu, ketika IS menjemput Mawar di sekolah seperti biasanya, tidak ada kecurigaan. Ketika dalam perjalanan pulang, tiba-tiba IS mengajak korban ke pinggir Dam Lawu, Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Di lokasi tersebut, muncul niat jahat IS untuk mencabuli korban yang masih di bawah umur tersebut. Lantaran, korban sudah tak berdaya, hingga akhirnya menjadi dicabuli sang paman.
"Tersangka ini [IS] mengaku dalam pengaruh minuman keras dan mengajak korban ke pinggir Dan Lawu lalu melancarkan aksinya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/9/2019).
Tak berhenti di situ, IS ternyata juga merekam adegan pencabulan tersebut menggunakan ponselnya. Usai melancarkan aksi bejatnya, IS mengantarkan Mawar ke rumahnya. Saat itu, korban merasa ketakutan hingga tidak berani melapor kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya.
Namun, berselang tiga bulan dari kejadian tersebut, IS menyebarkan video pencabulan itu kepada temannya yang kemudian dibagikan ke grup medsos.
"Orang tua korban yang tahu video itu menyebar di media sosial langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Baca Juga: Rayuan Sopir Angkot Cabul ke Siswi: Saya Suka Kamu, Kita ke Kontrakan
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengamankan IS di rumahnya pada Kamis (29/8/2019) dan langsung menggelandangnya ke tahanan Mapolres Sukoharjo.
Dari tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu potong seragam SMP, satu potong rok panjang seragam warna biru tua, satu sabuk warna hitam, dan satu ponsel merek Lava warna gold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindugan Anak jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng
-
Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW
-
Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi
-
Kasus Ndolo Kusumo Pati, Ini 6 Catatan MUI Pusat dari Sanksi Nonaktif Hingga Pembekuan