SuaraJawaTengah.id - Aksi bejat sekaligus tega dilakukan seorang lelaki berinisial IS (33) di Sukoharjo, Jawa Tengah yang mencabuli keponakannya sendiri. Perilaku bejat tersebut dilakukan IS terhadap keponakannya, sebut saja Mawar, yang masih duduk di bangku SMP berusia 14 tahun.
Parahnya, usai melakukan perbuatan bejat dan merekam aksinya, IS kemudian menyebarkan video aksi cabulnya ke media sosial.
Dari keterangan yang disampaikan kepada petugas Polres Sukoharjo, IS melakukan aksinya di Dam Lawu, Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kejadian tersebut bermula ketika IS dimintakan tolong orang tua korban untuk mengantar jemput korban.
IS kemudian menerima tawaran tersebut dan berjalan sekitar setengah tahun. Namun, saat Mei lalu, ketika IS menjemput Mawar di sekolah seperti biasanya, tidak ada kecurigaan. Ketika dalam perjalanan pulang, tiba-tiba IS mengajak korban ke pinggir Dam Lawu, Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Di lokasi tersebut, muncul niat jahat IS untuk mencabuli korban yang masih di bawah umur tersebut. Lantaran, korban sudah tak berdaya, hingga akhirnya menjadi dicabuli sang paman.
"Tersangka ini [IS] mengaku dalam pengaruh minuman keras dan mengajak korban ke pinggir Dan Lawu lalu melancarkan aksinya," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Senin (2/9/2019).
Tak berhenti di situ, IS ternyata juga merekam adegan pencabulan tersebut menggunakan ponselnya. Usai melancarkan aksi bejatnya, IS mengantarkan Mawar ke rumahnya. Saat itu, korban merasa ketakutan hingga tidak berani melapor kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya.
Namun, berselang tiga bulan dari kejadian tersebut, IS menyebarkan video pencabulan itu kepada temannya yang kemudian dibagikan ke grup medsos.
"Orang tua korban yang tahu video itu menyebar di media sosial langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Baca Juga: Rayuan Sopir Angkot Cabul ke Siswi: Saya Suka Kamu, Kita ke Kontrakan
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian mengamankan IS di rumahnya pada Kamis (29/8/2019) dan langsung menggelandangnya ke tahanan Mapolres Sukoharjo.
Dari tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu potong seragam SMP, satu potong rok panjang seragam warna biru tua, satu sabuk warna hitam, dan satu ponsel merek Lava warna gold.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindugan Anak jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli