SuaraJawaTengah.id - Adik Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakubuwana XIII Sinuhun Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger terkejut saat mengetahui surat perjanjian damai dengan raja dijadikan dasar surat pengosongan lahan yang dilayangkan kepada Lembaga Dewan Adat (LDA).
Mengingat, surat perdamaian itu sudah dibuat pada tahun 2017 lalu.
Puger mengungkapkan, sebagai adik raja, selama ini menghormati sang kakak. Bahkan, sejak adanya perjanjian damai itu, Puger tidak pernah melakukan kegiatan di Keraton.
"Dan saya juga bukan bagian dari Lembaga Dewan Adat (LDA). Sejak perjanjian damai itu saya tidak ingin bermasalah dan sudah angkat kaki dari keraton, bisa dicek," ungkapnya saat ditemui Suara.com, Rabu (4/9/2019).
Puger juga mempertanyakan keterkaitan antara surat perdamaian itu dengan surat pengosongan lahan yang selama ini digunakan oleh LDA.
"Inilah yang bikin saya kaget, makanya saya klarifikasi. Saya bukan dari LDA, perdamaian itu tujuannya adalah untuk mendinginkan suasana. Dan diajak rembugan bersama nantinya keraton ke depan bagaimana, dan ternyata mandul," ucapnya.
Puger juga mempertanyakan, perihal jeda waktu dua hampir tiga tahun untuk melayangkan surat pengosongan. Mengingat, surat perdamaian sudah dibuat sejak tahun 2017 lalu, tetapi surat peringatan untuk pengosongan baru dikeluarkan tahun 2019 ini.
"Perdamaian sejak 2017 tapi penertiban baru dilakukan sekarang. Pemerintah harus menangkap kondisi ini, jangan ada yang disingkir-singkirkan. Pemerintah juga turun tangan, dengan peristiwa ini harus memberikan teguran dan mengumpulkan kembali," ujarnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga: Konflik Keraton Surakarta Kembali Memanas, Walkot Solo: Tidak Akan Selesai
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
-
Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang
-
Polresta Solo Ungkap 537 Gram Sabu, Dua Tersangka Ikut Dibekuk
-
Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar