Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 04 September 2019 | 16:50 WIB
Adik Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakubuwana XIII Sinuhun Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Adik Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakubuwana XIII Sinuhun Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger terkejut saat mengetahui surat perjanjian damai dengan raja dijadikan dasar surat pengosongan lahan yang dilayangkan kepada Lembaga Dewan Adat (LDA).

Mengingat, surat perdamaian itu sudah dibuat pada tahun 2017 lalu.

Puger mengungkapkan, sebagai adik raja, selama ini menghormati sang kakak. Bahkan, sejak adanya perjanjian damai itu, Puger tidak pernah melakukan kegiatan di Keraton.

"Dan saya juga bukan bagian dari Lembaga Dewan Adat (LDA). Sejak perjanjian damai itu saya tidak ingin bermasalah dan sudah angkat kaki dari keraton, bisa dicek," ungkapnya saat ditemui Suara.com, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Konflik Keraton Surakarta Kembali Memanas, Walkot Solo: Tidak Akan Selesai

Puger juga mempertanyakan keterkaitan antara surat perdamaian itu dengan surat pengosongan lahan yang selama ini digunakan oleh LDA.

"Inilah yang bikin saya kaget, makanya saya klarifikasi. Saya bukan dari LDA, perdamaian itu tujuannya adalah untuk mendinginkan suasana. Dan diajak rembugan bersama nantinya keraton ke depan bagaimana, dan ternyata mandul," ucapnya.

Puger juga mempertanyakan, perihal jeda waktu dua hampir tiga tahun untuk melayangkan surat pengosongan. Mengingat, surat perdamaian sudah dibuat sejak tahun 2017 lalu, tetapi surat peringatan untuk pengosongan baru dikeluarkan tahun 2019 ini.

"Perdamaian sejak 2017 tapi penertiban baru dilakukan sekarang. Pemerintah harus menangkap kondisi ini, jangan ada yang disingkir-singkirkan. Pemerintah juga turun tangan, dengan peristiwa ini harus memberikan teguran dan mengumpulkan kembali," ujarnya.

Kontributor : Ari Purnomo

Baca Juga: Raja Keraton Solo PB XIII Dikabarkan Usir Putri dan Kerabatnya

Load More