SuaraJawaTengah.id - Satres Narkoba Polresta Solo menggerebek indekos eksklusif yang dijadikan sebagai tempat peracikan tembakau Gorila, Rabu (11/9/2019).
Dari hasil penggerebekan indekos yang berlokasi di Jalan Reksoniten No 1 Solo, Jawa Tengah, polisi mengamankan tembakau diduga tembakau Gorila seberat lima kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial AL yang diduga sebagai pemilik tembakau tersebut.
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengungkapkan penggerebekan bermula dari adanya informasi dari warga yang menyebut di indekos tersebut diduga menjadi tempat produksi tembakau gorila.
"Dari informasi itu kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka berinisial AL. Tersangka merupakan warga Cilegon, Banten yang selama ini tinggal di indekos ekslusif," katanya kepada Suara.com usai penggerebekan.
Andy menambahkan, selama ini tersangka tinggal di indekos sudah tiga bulan. Tersangka ditangkap pukul 09.00 WIB.
"Kemudian dikeler dan kami lakukan penggeledahan di kamarnya di lantai tiga kamar nomor delapan. Dari penggeledahan itu kami menemukan barang bukti tembakau gorila, paket ganja, dan paket sabu," urainya.
Ditanya terkait peran dari tersangka, Andy belum bisa memastikan apakah dia merupakan pengedar atau hanya meraciknya. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk kasus ini.
"Kami masih mengembangkan kasus jni, tersangka kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Apes Berlapis Mahesa Jenar: Sudah Jatuh ke Liga 2, PSIS Kini Dibanned FIFA!
-
Lawan Sindikat Pejabat Palsu, Pemprov Jateng Luncurkan 'Padhang' Sistem Pintar Pemburu Hoaks
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Semarang Diprediksi Dikepung Awan Tebal
-
Misteri Kerangka Tanpa Nama di Hutan Mantingan: Tergolek Setahun, IdentitasBelum Terungkap
-
Pemprov Jateng Pastikan Penanganan, Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahapan Lelang